Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
piala oscar 2026

Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: Sinners Memimpin, Amy Madigan Cetak Sejarah

Senin, 16 Maret 2026 08:45 WIB

Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor

Senin, 16 Maret 2026 06:00 WIB

Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu

Senin, 16 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: Sinners Memimpin, Amy Madigan Cetak Sejarah
  • Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor
  • Waktu Imsak Bandung Hari ke-26 Ramadhan, Pastikan Sahur Tepat Waktu
  • Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya
  • Persib Gagal Menang, tapi Poin Tetap di Puncak Klasemen Super League
  • Ledakan Misterius Hancurkan Kontrakan 19 Kamar di Cileunyi, Satu Penghuni Terluka
  • Atur WFA Saat Libur Nyepi–Lebaran 2026, Pemkab Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan
  • Pulang Umrah, Bupati Bandung Dadang Supriatna Langsung Tinjau Banjir Bandang Desa Panyadap Solokanjeruk
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

By Aga GustianaSelasa, 28 Oktober 2025 15:44 WIB3 Mins Read
Nikita Mirzani resmi ditahan atas kasus dugaan pemerasan. Foto: Instagram @pembasmi.kehaluan.real.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Saleh, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif.

Baca Juga:  PPATK Temukan Saldo Rekening Karyawan Berisi Rp12,49 Triliun

Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang

Dalam kasus ini, Nikita Mirzani sebelumnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal tersebut.

“Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul.

Dengan demikian, Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU dan hanya dijatuhi hukuman atas perbuatan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Awal Mula Kasus

Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan disertai ancaman. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, disebut mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan milik Reza di media sosial jika tidak diberikan uang.

Baca Juga:  Video Syur Diperjual Belikan, Lisa Mariana Ngaku Tak Terima Keuntungan

Menurut jaksa, ancaman tersebut membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni 2025, jaksa menyebut uang itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Dakwaan Jaksa

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nikita terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung unsur pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.

Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Vadel Badjideh 12 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani

Selain itu, Nikita sempat dijerat pula dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun dakwaan tersebut akhirnya digugurkan oleh hakim.

Ditahan Sejak Maret 2025

Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 4 Maret 2025. Ia menghadapi proses hukum panjang hingga akhirnya divonis bersalah atas kasus pemerasan ini.

Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak kuasa hukum Nikita disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan hakim

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus Pemerasan Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Reza Gladys TPPU UU ITE
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

piala oscar 2026

Daftar Lengkap Pemenang Oscar 2026: Sinners Memimpin, Amy Madigan Cetak Sejarah

Heboh TikTok, Video Kontroversial Sawit Picu Pencarian Link Tanpa Sensor

Viral video ukhti mukena pink.

Warganet Penasaran Video Mukena Pink Tanpa Sensor, Hati-Hati Link Berbahaya

Viral video ukhti mukena pink.

Ramadan 2026 Heboh! Link Video Mukena Pink No Sensor Tersebar, Begini Isi Videonya

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Jadi Viral, Part 2 Paling Dicari Warganet

Gadis 22 Tahun Dinikahi Kakek 65 Tahun: Seserahan Sultan, Mobil hingga Saham Bumi!

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.