bukamata.id – Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys. Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kairul Saleh, Nikita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang.
Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara secara kumulatif.
Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani sebelumnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun majelis hakim menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal tersebut.
“Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul.
Dengan demikian, Nikita dibebaskan dari dakwaan TPPU dan hanya dijatuhi hukuman atas perbuatan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Awal Mula Kasus
Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang menuduh Nikita Mirzani melakukan pemerasan disertai ancaman. Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, disebut mengancam akan menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan milik Reza di media sosial jika tidak diberikan uang.
Menurut jaksa, ancaman tersebut membuat Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Juni 2025, jaksa menyebut uang itu kemudian digunakan Nikita untuk membayar cicilan rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Dakwaan Jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Nikita terbukti mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung unsur pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik.
Perbuatan itu disebut melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Nikita sempat dijerat pula dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun dakwaan tersebut akhirnya digugurkan oleh hakim.
Ditahan Sejak Maret 2025
Nikita Mirzani telah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak 4 Maret 2025. Ia menghadapi proses hukum panjang hingga akhirnya divonis bersalah atas kasus pemerasan ini.
Dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak kuasa hukum Nikita disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan hakim
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











