Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Asal Menuding! Tri R Minta Kasus PT BDS Tak Dijadikan Senjata Politik

Jumat, 9 Oktober 2026 17:00 WIB

Makan di Restoran 88 SEOUL Bandung Berujung Diare dan Mual, Korban Akui Kondisinya Belum Pulih

Jumat, 9 Oktober 2026 16:45 WIB

Persib Menggila di Thailand! Marc Klok Bangga Maung Bandung Tunjukkan Mental Juara

Jumat, 9 Oktober 2026 16:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Asal Menuding! Tri R Minta Kasus PT BDS Tak Dijadikan Senjata Politik
  • Makan di Restoran 88 SEOUL Bandung Berujung Diare dan Mual, Korban Akui Kondisinya Belum Pulih
  • Persib Menggila di Thailand! Marc Klok Bangga Maung Bandung Tunjukkan Mental Juara
  • Atlet Kabupaten Bandung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, KDS Bidik Juara Umum Porprov
  • Poltekkes Bandung Bantah Pemeran Video Asusila Viral Mahasiswinya
  • Transformasi Mengagumkan Syahrini! Dari Diva Glamor Jadi Istri Paling Patuh
  • Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes
  • Total Hadiah Fantastis! Ajang Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Kategori Barunya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jaksa Tuntut Vadel Badjideh 12 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani

By Aga GustianaRabu, 3 September 2025 12:08 WIB2 Mins Read
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan dan Aborsi Anak. (Foto: Vadel Badjideh)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara yang menjerat Vadel Badjideh terkait dugaan aborsi dan persetubuhan dengan LM (17), putri artis Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Sidang tadi JPU sudah membacakan tuntutannya. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten dikutip Rabu (3/9/2025).

Rio menjelaskan, sidang berlangsung secara tertutup dan digelar daring, menyesuaikan kondisi di Jakarta. Jika Vadel tidak sanggup membayar denda, ia akan dikenai hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Baca Juga:  Vonis 9 Tahun untuk Vadel! Terkuak Fakta LM Anak Nikita Mirzani Aborsi Dua Kali

Agenda Sidang Selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) yang akan digelar pekan depan.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, tidak membeberkan isi dakwaan secara rinci, namun membenarkan bahwa kliennya dijerat pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan aborsi. “Benar, dakwaannya mencakup UU Perlindungan Anak dan aborsi,” ujarnya.

Laporan Polisi oleh Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Sumringah, Laporan Soal Vadel Badjideh Naik Sidik

Dalam laporannya, Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan terhadap LM hingga menyebabkan kehamilan, kemudian memaksa korban untuk melakukan aborsi. Atas dasar itu, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo. Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
  • Pasal 421 KUHP jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Pasal 346 KUHP jo. Pasal 81.

Bantahan Terdakwa

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, Vadel membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah berhubungan intim dengan LM.

“Aku pastikan tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, apalagi sampai menghamili dan melakukan aborsi. Itu fitnah,” kata Vadel pada September 2024.

Baca Juga:  Vadel Badjideh Ngaku Duit Endorse LM Dipakai Belanja dan Beli Skincare

Ia bahkan menyatakan siap dipenjara bila terbukti telah menghamili LM dan menyuruhnya melakukan aborsi.

Kronologi Hubungan

Dalam berkas penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebut Vadel dan LM pernah menjalin hubungan asmara. Vadel diduga merayu korban dengan janji pernikahan sebelum melakukan hubungan badan.

LM disebut sempat berhubungan intim dengan terdakwa di dua lokasi berbeda. Dari hubungan itu, LM diduga hamil, lalu dipaksa menggugurkan kandungan oleh Vadel.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Nikita Mirzani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Transformasi Mengagumkan Syahrini! Dari Diva Glamor Jadi Istri Paling Patuh

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Ceknya

Harga Emas Antam di Pegadaian Anjlok Rp15.000, Cek Daftar Lengkap Hari Ini

Bunga Lokal di Tanah Eropa! Gak Nyangka, Begini Cara Anggun C Sasmi Wariskan Darah Nusantara ke Anaknya di Paris

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.