Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli

Sabtu, 4 Juli 2026 21:46 WIB

Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa

Sabtu, 4 Juli 2026 20:41 WIB

Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026 19:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kejutan Belum Usai, Bos Persib Beri Kisi-kisi Proyek Rahasia Setelah 10 Juli
  • Demi Target Asia! Persib Rombak Staf Kepelatihan, Datangkan Arsitek Fisik dan Taktik Kelas Eropa
  • Followersnya Kalahkan Populasi Negara Sendiri! Kisah Ajaib Vozinha Bikin Messi Frustrasi di Piala Dunia
  • Kode Keras di Video Perkenalan Ragnar Oratmangoen, Persib Segera Amankan Mariano Peralta?
  • Gebrakan Kelima Pangeran Biru: Ragnar Oratmangoen Resmi Merapat ke Persib Bandung
  • Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak
  • Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM
  • Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jaksa Tuntut Vadel Badjideh 12 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani

By Aga GustianaRabu, 3 September 2025 12:08 WIB2 Mins Read
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan dan Aborsi Anak. (Foto: Vadel Badjideh)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara yang menjerat Vadel Badjideh terkait dugaan aborsi dan persetubuhan dengan LM (17), putri artis Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Sidang tadi JPU sudah membacakan tuntutannya. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten dikutip Rabu (3/9/2025).

Rio menjelaskan, sidang berlangsung secara tertutup dan digelar daring, menyesuaikan kondisi di Jakarta. Jika Vadel tidak sanggup membayar denda, ia akan dikenai hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Baca Juga:  Vadel Badjideh Ngaku Duit Endorse LM Dipakai Belanja dan Beli Skincare

Agenda Sidang Selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) yang akan digelar pekan depan.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, tidak membeberkan isi dakwaan secara rinci, namun membenarkan bahwa kliennya dijerat pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan aborsi. “Benar, dakwaannya mencakup UU Perlindungan Anak dan aborsi,” ujarnya.

Laporan Polisi oleh Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:  Agak Laen! Ini Tanggapan Nikita Mirzani Usai Jadi Tersangka

Dalam laporannya, Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan terhadap LM hingga menyebabkan kehamilan, kemudian memaksa korban untuk melakukan aborsi. Atas dasar itu, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo. Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
  • Pasal 421 KUHP jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Pasal 346 KUHP jo. Pasal 81.

Bantahan Terdakwa

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, Vadel membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah berhubungan intim dengan LM.

“Aku pastikan tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, apalagi sampai menghamili dan melakukan aborsi. Itu fitnah,” kata Vadel pada September 2024.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan Reza Gladys

Ia bahkan menyatakan siap dipenjara bila terbukti telah menghamili LM dan menyuruhnya melakukan aborsi.

Kronologi Hubungan

Dalam berkas penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebut Vadel dan LM pernah menjalin hubungan asmara. Vadel diduga merayu korban dengan janji pernikahan sebelum melakukan hubungan badan.

LM disebut sempat berhubungan intim dengan terdakwa di dua lokasi berbeda. Dari hubungan itu, LM diduga hamil, lalu dipaksa menggugurkan kandungan oleh Vadel.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum Indonesia Kasus Aborsi Nikita Mirzani Vadel Badjideh
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha

Dari SPG Jadi Mahasiswi Melbourne, Kisah Juang Kembar Anak Buruh Tani Tampar Balik Kritik Beasiswa Negara!

Klaim Segera! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 4 Juli 2026, Amankan Hadiah Skin dan Diamond Gratis Sebelum Kehabisan

Bernostalgia di Tizi Bandung, Restoran Klasik dengan Menu Eropa Favorit Sejak 1967

Devoyage Bogor, salah satu wisata di Bogor yang Instagramble banget.

Bosan ke Puncak? Ini Rekomendasi Wisata Alam Hits di Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Pekan

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.