Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Cuma Butuh Imbang, Tapi Persijap Bisa Jadi Mimpi Buruk

Senin, 18 Mei 2026 18:43 WIB

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Senin, 18 Mei 2026 18:00 WIB

Sempat Ricuh! Persib Ungkap Kondisi Pemain Setelah Duel Panas Lawan PSM

Senin, 18 Mei 2026 17:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Cuma Butuh Imbang, Tapi Persijap Bisa Jadi Mimpi Buruk
  • Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar
  • Sempat Ricuh! Persib Ungkap Kondisi Pemain Setelah Duel Panas Lawan PSM
  • Waspada! Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Diduga Jadi Jebakan Phishing
  • Kejutan Transfer Persib: Bojan Hodak Bidik Winger Gacor Eks JDT untuk Pertajam Lini Serang
  • Cetak Sejarah! Calvin Verdonk Jadi Penggawa Timnas Indonesia Pertama di Panggung Liga Champions
  • Link Telegram Video Lanjutan ‘Guru Bahasa Inggris vs Murid’ Viral, Netizen Soroti Kejanggalan Rekaman
  • Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 18 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jaksa Tuntut Vadel Badjideh 12 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani

By Aga GustianaRabu, 3 September 2025 12:08 WIB2 Mins Read
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan dan Aborsi Anak. (Foto: Vadel Badjideh)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara yang menjerat Vadel Badjideh terkait dugaan aborsi dan persetubuhan dengan LM (17), putri artis Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Sidang tadi JPU sudah membacakan tuntutannya. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten dikutip Rabu (3/9/2025).

Rio menjelaskan, sidang berlangsung secara tertutup dan digelar daring, menyesuaikan kondisi di Jakarta. Jika Vadel tidak sanggup membayar denda, ia akan dikenai hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Baca Juga:  Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Agenda Sidang Selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) yang akan digelar pekan depan.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, tidak membeberkan isi dakwaan secara rinci, namun membenarkan bahwa kliennya dijerat pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan aborsi. “Benar, dakwaannya mencakup UU Perlindungan Anak dan aborsi,” ujarnya.

Laporan Polisi oleh Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:  Vadel Badjideh Bakal Polisikan Nikita Mirzani Dugaan Eksploitasi dan Perundungan Anak

Dalam laporannya, Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan terhadap LM hingga menyebabkan kehamilan, kemudian memaksa korban untuk melakukan aborsi. Atas dasar itu, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo. Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
  • Pasal 421 KUHP jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Pasal 346 KUHP jo. Pasal 81.

Bantahan Terdakwa

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, Vadel membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah berhubungan intim dengan LM.

“Aku pastikan tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, apalagi sampai menghamili dan melakukan aborsi. Itu fitnah,” kata Vadel pada September 2024.

Baca Juga:  Kronologi Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan

Ia bahkan menyatakan siap dipenjara bila terbukti telah menghamili LM dan menyuruhnya melakukan aborsi.

Kronologi Hubungan

Dalam berkas penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebut Vadel dan LM pernah menjalin hubungan asmara. Vadel diduga merayu korban dengan janji pernikahan sebelum melakukan hubungan badan.

LM disebut sempat berhubungan intim dengan terdakwa di dua lokasi berbeda. Dari hubungan itu, LM diduga hamil, lalu dipaksa menggugurkan kandungan oleh Vadel.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukum Indonesia Kasus Aborsi Nikita Mirzani Vadel Badjideh
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waspada! Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Diduga Jadi Jebakan Phishing

Link Telegram Video Lanjutan ‘Guru Bahasa Inggris vs Murid’ Viral, Netizen Soroti Kejanggalan Rekaman

Link Video Viral Penjual Cilok dan Pengemudi Mobil, Netizen Cium Aroma Setingan Demi Konten

Butuh Self-Healing? Ini 11 Surga Tersembunyi di Jawa Barat yang Ampuh Usir Penat

Resmi! Ini Daftar Tanggal Merah Juni 2026, Ada Long Weekend di Awal Bulan

Link Video Guru Bahasa Inggris dan Murid Full Durasi Diburu Warganet, Benarkah Ada Part 2?

Terpopuler
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Bocoran 11 Pemain Mewah Incaran Persib Bandung: Ada Patrick Robson hingga Bomber Timnas Irak
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.