Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

GBLA Disimpan untuk Liga, Persib Pilih Si Jalak Harupat Kontra Manila Digger di ACL Two

Senin, 24 Agustus 2026 03:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos

Senin, 24 Agustus 2026 01:00 WIB

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Minggu, 23 Agustus 2026 22:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • GBLA Disimpan untuk Liga, Persib Pilih Si Jalak Harupat Kontra Manila Digger di ACL Two
  • NIK KTP Bisa Dicek! Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 lewat Situs Resmi Kemensos
  • BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia
  • Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
  • Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Jaksa Tuntut Vadel Badjideh 12 Tahun Penjara dalam Kasus Aborsi Anak Nikita Mirzani

By Aga GustianaRabu, 3 September 2025 12:08 WIB2 Mins Read
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Pelecehan dan Aborsi Anak. (Foto: Vadel Badjideh)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara yang menjerat Vadel Badjideh terkait dugaan aborsi dan persetubuhan dengan LM (17), putri artis Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

“Sidang tadi JPU sudah membacakan tuntutannya. Terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten dikutip Rabu (3/9/2025).

Rio menjelaskan, sidang berlangsung secara tertutup dan digelar daring, menyesuaikan kondisi di Jakarta. Jika Vadel tidak sanggup membayar denda, ia akan dikenai hukuman kurungan tambahan selama enam bulan.

Baca Juga:  Nikita Mirzani Sentil Geng Nagita Slavina Usai Heboh Wanda Hara Bercadar di Kajian Hanan Attaki

Agenda Sidang Selanjutnya

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan terdakwa (pledoi) yang akan digelar pekan depan.

Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, tidak membeberkan isi dakwaan secara rinci, namun membenarkan bahwa kliennya dijerat pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan aborsi. “Benar, dakwaannya mencakup UU Perlindungan Anak dan aborsi,” ujarnya.

Laporan Polisi oleh Nikita Mirzani

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca Juga:  Razman Nasution Dituding Cuci Tangan Usai Vadel Badjideh Jadi Tersangka

Dalam laporannya, Nikita menuduh Vadel melakukan persetubuhan terhadap LM hingga menyebabkan kehamilan, kemudian memaksa korban untuk melakukan aborsi. Atas dasar itu, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:

  • Pasal 76D dan/atau Pasal 77A jo. Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
  • Pasal 421 KUHP jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
  • Pasal 346 KUHP jo. Pasal 81.

Bantahan Terdakwa

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025, Vadel membantah seluruh tudingan. Ia menegaskan tidak pernah berhubungan intim dengan LM.

“Aku pastikan tidak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, apalagi sampai menghamili dan melakukan aborsi. Itu fitnah,” kata Vadel pada September 2024.

Baca Juga:  Vadel Badjideh Tersangka Kasus Pelecehan dan Aborsi Anak, Ditahan 20 Hari ke Depan

Ia bahkan menyatakan siap dipenjara bila terbukti telah menghamili LM dan menyuruhnya melakukan aborsi.

Kronologi Hubungan

Dalam berkas penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebut Vadel dan LM pernah menjalin hubungan asmara. Vadel diduga merayu korban dengan janji pernikahan sebelum melakukan hubungan badan.

LM disebut sempat berhubungan intim dengan terdakwa di dua lokasi berbeda. Dari hubungan itu, LM diduga hamil, lalu dipaksa menggugurkan kandungan oleh Vadel.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Nikita Mirzani
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia

Garena Free Fire

Auto Cuan Hadiah! Kode Redeem Free Fire 23 Agustus 2026, Ada 50 Evolution Stone Menanti

Ilustrasi emas antam

Naik Lagi! Ini Daftar Harga Emas Pegadaian dan Galeri24 Hari Ini, Minggu 23 Agustus 2026

Banjir Hadiah Akhir Pekan! Daftar Kode Redeem FF 23 Agustus 2026 dan Cara Klaimnya

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis Hingga Ratusan Ribu Rupiah Hari Ini, 23 Agustus 2026!

Game Free Fire

Klaim Skin & Diamond Gratis! Kode Redeem FF Terbaru 23 Agustus 2026 yang Masih Aktif

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.