bukamata.id – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/4/2026). Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, tak kuasa membendung air mata setelah majelis hakim mengetuk palu vonis bebas.
Putusan ini menjadi titik balik bagi Amsal, yang sebelumnya sempat terpojok oleh tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hakim menilai dakwaan yang dialamatkan kepada Direktur CV Promiseland tersebut tidak terbukti secara hukum.
Hakim: Amsal Tidak Terbukti Bersalah
Dalam sidang pamungkas tersebut, Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa seluruh dakwaan, baik primair maupun subsidair, gugur di persidangan.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Majelis Hakim.
Vonis ini membatalkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Amsal dihukum dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Air Mata Kemenangan Ekonomi Kreatif
Bagi Amsal, vonis bebas ini bukan sekadar urusan hukum pribadi, melainkan simbol perlindungan bagi para pekerja kreatif di tanah air. Sambil terisak, ia menyampaikan pesan mendalam agar fenomena kriminalisasi terhadap pegiat ekonomi tidak terulang kembali.
“Di momen ini, saya menyatakan tidak akan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi dan tidak ada lagi pejuang ekonomi kreatif yang dikriminalisasi di Indonesia ini,” ucap Amsal dengan suara bergetar.
Ia juga sempat memberikan apresiasi kepada jajaran pemerintahan, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang dinilainya memberikan perhatian pada nasib pelaku industri kreatif.
“Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, semua pelaku ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya mau berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Saya percaya momentum ini adalah momentum untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Ini air mata yang lahir adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Kita semua bebas berkarya di negara kita ini,” tambahnya.
Kilas Balik Kasus Video Profil Desa Karo
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menyeret proyek pengelolaan jaringan komunikasi dan pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Amsal sebelumnya dituding melakukan penggelembungan harga (mark up) pada proposal yang diajukan kepada para kepala desa. Berdasarkan hasil audit jaksa, tindakan tersebut diklaim merugikan negara sekitar Rp202,1 juta.
Selama persidangan, jaksa menilai Amsal memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Namun, fakta persidangan berkata lain. Majelis hakim justru melihat tidak adanya bukti kuat yang meyakinkan bahwa Amsal melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.
Dengan vonis bebas murni ini, nama baik Amsal Christy Sitepu resmi dipulihkan dan ia dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang sempat menjeratnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










