Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Terkecoh! Ini Kebenaran di Balik Video Viral Ibu Tiri dan Anak Tiri

Sabtu, 21 Maret 2026 05:00 WIB

Siap Dipadati Jamaah, Ini Jadwal Shalat Id di Masjid Al-Jabbar

Sabtu, 21 Maret 2026 04:00 WIB

Wajib Tahu! Ini Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Fitri yang Benar

Sabtu, 21 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Terkecoh! Ini Kebenaran di Balik Video Viral Ibu Tiri dan Anak Tiri
  • Siap Dipadati Jamaah, Ini Jadwal Shalat Id di Masjid Al-Jabbar
  • Wajib Tahu! Ini Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Fitri yang Benar
  • Link Video Ojol Bali 17 Menit! Pakar Ungkap Bahaya Mengerikan yang Mengintai HP Anda
  • Bikin Penasaran, Link Video Ojol Bali 17 Menit Diburu Netizen
  • Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang
  • Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama
  • Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Pekerja Gagal Terima BSU Rp600 Ribu Oktober 2025, Ini Alasannya

By Aga GustianaSenin, 20 Oktober 2025 09:38 WIB2 Mins Read
Cara cek penerima BSU 2025 di aplikasi JMO
DLH Kota Bandung alihkan Rp 29 miliar dari pengadaan insinerator ke teknologi RDF. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar kurang menggembirakan datang bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah mengumumkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 dipastikan batal dicairkan. Padahal, banyak pekerja menantikan pencairan tahap II program bantuan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerima instruksi lanjutan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai penyaluran BSU tahap berikutnya.

“Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II. Mungkin dapat diasumsikan itu [BSU] tidak ada,” ujarnya saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dengan pernyataan tersebut, besar kemungkinan tidak akan ada pencairan BSU lagi hingga akhir tahun ini.

Baca Juga:  Tegas! Prabowo Perintahkan Menteri ESDM Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg

BSU Hanya Cair Sekali di 2025

Sejak awal tahun, pemerintah hanya menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. Program tersebut menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” tambah Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa pemerintah berencana menyalurkan BSU pada semester II/2025 sebagai langkah membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi global. Namun, rencana tersebut tampaknya belum mendapat lampu hijau dari Presiden.

Baca Juga:  BSU September 2025 Rp600.000 untuk Guru Cair, Bagaimana untuk Pekerja?

Syarat dan Kriteria Penerima BSU Rp 600.000

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, hanya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mendapatkan BSU. Berikut syarat dan prosesnya:

  1. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja, baik melalui kanal offline maupun online.
  2. Perusahaan wajib mengisi data lengkap pekerja, termasuk jumlah dan besaran upah, melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja asing yang bekerja minimal enam bulan juga dapat terdaftar, dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
  4. Setelah terdaftar, perusahaan harus mendaftarkan pekerja tersebut sebagai penerima manfaat BSU.
  5. Dana BSU akan disalurkan melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening.
  6. Salah satu syarat penting lainnya, penerima tidak sedang mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH) saat BSU disalurkan.
Baca Juga:  Dijamu Presiden Makan Siang, Anies Baswedan: Pesan Netralitas Pemilu

Informasi pendaftaran lebih lanjut dapat dilihat melalui tautan resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.

Pemerintah Fokus pada Stimulus Lain

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah BSU akan kembali digulirkan di tahun berjalan. Pemerintah tampaknya lebih fokus pada program bantuan langsung tunai (BLT) dan stimulus ekonomi lainnya.

Bagi pekerja, hal ini menjadi sinyal penting untuk aktif memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memperoleh manfaat bila program BSU kembali dilanjutkan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Prabowo Subianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Terkecoh! Ini Kebenaran di Balik Video Viral Ibu Tiri dan Anak Tiri

Wajib Tahu! Ini Niat dan Tata Cara Mandi Sunnah Idul Fitri yang Benar

Link Video Ojol Bali 17 Menit! Pakar Ungkap Bahaya Mengerikan yang Mengintai HP Anda

Bikin Penasaran, Link Video Ojol Bali 17 Menit Diburu Netizen

Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama

Interaksi Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Heboh, Link Video Full Telegram Ramai Dicari

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Link Video 17 Menit ‘Ojol Bali’ Buruan Netizen, Ternyata Begini Kronologi di Balik Rekaman Viral Tersebut!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.