Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Kamis, 30 April 2026 21:28 WIB

Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2

Kamis, 30 April 2026 21:10 WIB

Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan

Kamis, 30 April 2026 21:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2
  • Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan
  • Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?
  • ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
  • Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU September 2025 Rp600.000 untuk Guru Cair, Bagaimana untuk Pekerja?

By Aga GustianaSelasa, 30 September 2025 14:45 WIB3 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, kali ini menyasar guru PAUD non-formal dengan nominal Rp600.000 per orang. Bantuan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang sebelumnya sudah menyalurkan BSU untuk pekerja pada periode Juni-Juli 2025.

Menurut data resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Pendidik yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.

“BSU diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran guru PAUD dalam mendukung pendidikan anak usia dini, sekaligus membantu meringankan kebutuhan pendidik di masa pandemi dan pascapandemi,” jelas keterangan resmi Kemendikbudristek.

Baca Juga: BSU Rp600.000 2025: Jadwal, Kriteria Penerima, dan Cara Cek Status Secara Online

Baca Juga:  Cek Sekarang! Apakah BSU Sudah Cair Hari Ini di Rekening Anda?

Mekanisme Penyaluran

Setiap guru penerima bantuan akan menerima Rp600.000 yang disalurkan langsung melalui rekening bank resmi yang ditunjuk pemerintah. Penerima wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Informasi resmi penerima BSU bisa diakses melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

Syarat dan Kriteria Penerima

Bantuan BSU guru PAUD 2025 ditujukan untuk tenaga pendidik non-formal yang memenuhi beberapa kriteria:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengajar di KB, TPA, atau satuan PAUD sejenis.
  3. Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek.
  4. Tidak berstatus sebagai ASN.
  5. Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  6. Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga atau yayasan.
Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair atau Tidak? Ini Info Terbaru dari Kemnaker 2025

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran BSU bagi pendidik PAUD non-formal.

Baca Juga: Kabar Baik! BSU 2025 Rp600 Ribu Siap Dicairkan Lagi, Begini Cara Ceknya

BSU Pekerja: Belum Ada Kepastian

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja untuk periode Juni-Juli 2025 sebagai stimulus ekonomi. Namun, hingga paket stimulus ekonomi 8+4+5 diumumkan, BSU untuk pekerja tidak termasuk dalam insentif terbaru.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan pariwisata dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Insentif ini diperkirakan menambah penghasilan pekerja sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan, dengan anggaran sekitar Rp480 miliar.

Baca Juga:  BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026: Masih Ada Harapan? Begini Sinyal Terbaru dan Syarat Penerimanya

Meski ada kajian Kemenkeu untuk perpanjangan BSU bagi pekerja pada kuartal III dan IV-2025, keputusan resmi pencairan tambahan belum diumumkan.

Kesimpulan

BSU Guru PAUD menjadi peluang pemerintah untuk mendukung tenaga pendidik non-formal yang berperan penting dalam pendidikan anak usia dini. Tenaga pendidik diminta aktif melakukan aktivasi rekening agar bantuan bisa dicairkan tepat waktu, sementara pekerja lain masih menunggu kepastian tambahan BSU atau insentif lain dari pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bansos BPJS Ketenagakerjaan BSU guru Kemnaker pekerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?

Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu

Gagal Akting?! Ahmad Dhani Bongkar Borok Masa Lalu Usai Maia Estianty Cueki Mulan Jameela?

Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ 15 Menit Viral, Ternyata Ini Isinya

Ahmad Dhani

Dhani Sindir Keras Maia Estianty di Acara El Rumi: Sudah 20 Tahun Masih Main Sinetron!

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.