Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sekadar Nama Jalan! Deretan Jalan di Bandung Ini Jadi Surga Kuliner dan Wisata Urban

Senin, 15 Juni 2026 03:00 WIB

Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?

Senin, 15 Juni 2026 01:00 WIB

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sekadar Nama Jalan! Deretan Jalan di Bandung Ini Jadi Surga Kuliner dan Wisata Urban
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU September 2025 Rp600.000 untuk Guru Cair, Bagaimana untuk Pekerja?

By Aga GustianaSelasa, 30 September 2025 14:45 WIB3 Mins Read
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
Ilustrasi Bantuan 2026. (Foto: Pixabay/Ekoanug)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025, kali ini menyasar guru PAUD non-formal dengan nominal Rp600.000 per orang. Bantuan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah yang sebelumnya sudah menyalurkan BSU untuk pekerja pada periode Juni-Juli 2025.

Menurut data resmi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, sebanyak 253.407 guru PAUD di seluruh Indonesia telah ditetapkan sebagai penerima BSU. Pendidik yang berhak menerima bantuan adalah mereka yang mengajar di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.

“BSU diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran guru PAUD dalam mendukung pendidikan anak usia dini, sekaligus membantu meringankan kebutuhan pendidik di masa pandemi dan pascapandemi,” jelas keterangan resmi Kemendikbudristek.

Baca Juga: BSU Rp600.000 2025: Jadwal, Kriteria Penerima, dan Cara Cek Status Secara Online

Baca Juga:  BSU Rp600 Ribu 2026 Kapan Cair? Ini Syarat dan Fakta Terbarunya

Mekanisme Penyaluran

Setiap guru penerima bantuan akan menerima Rp600.000 yang disalurkan langsung melalui rekening bank resmi yang ditunjuk pemerintah. Penerima wajib melakukan aktivasi rekening paling lambat 30 Januari 2026. Jika tidak, dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Informasi resmi penerima BSU bisa diakses melalui situs info.gtk.kemdikbud.go.id.

Syarat dan Kriteria Penerima

Bantuan BSU guru PAUD 2025 ditujukan untuk tenaga pendidik non-formal yang memenuhi beberapa kriteria:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mengajar di KB, TPA, atau satuan PAUD sejenis.
  3. Terdaftar di sistem Info GTK Kemendikbudristek.
  4. Tidak berstatus sebagai ASN.
  5. Tidak memiliki sertifikat pendidik.
  6. Mengajukan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari lembaga atau yayasan.
Baca Juga:  Bansos Rp600 Ribu: Cara Cek Status, Kendala yang Sering Muncul, dan Solusinya

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran BSU bagi pendidik PAUD non-formal.

Baca Juga: Kabar Baik! BSU 2025 Rp600 Ribu Siap Dicairkan Lagi, Begini Cara Ceknya

BSU Pekerja: Belum Ada Kepastian

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Rp600.000 kepada 15,9 juta pekerja untuk periode Juni-Juli 2025 sebagai stimulus ekonomi. Namun, hingga paket stimulus ekonomi 8+4+5 diumumkan, BSU untuk pekerja tidak termasuk dalam insentif terbaru.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor hotel, restoran, dan pariwisata dengan penghasilan di bawah Rp10 juta. Insentif ini diperkirakan menambah penghasilan pekerja sekitar Rp60.000-Rp400.000 per bulan, dengan anggaran sekitar Rp480 miliar.

Baca Juga:  PPG Dalam Jabatan Kemenag Dimulai, 80 Ribu Guru Bersiap Ikuti Angkatan Pertama

Meski ada kajian Kemenkeu untuk perpanjangan BSU bagi pekerja pada kuartal III dan IV-2025, keputusan resmi pencairan tambahan belum diumumkan.

Kesimpulan

BSU Guru PAUD menjadi peluang pemerintah untuk mendukung tenaga pendidik non-formal yang berperan penting dalam pendidikan anak usia dini. Tenaga pendidik diminta aktif melakukan aktivasi rekening agar bantuan bisa dicairkan tepat waktu, sementara pekerja lain masih menunggu kepastian tambahan BSU atau insentif lain dari pemerintah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bansos BPJS Ketenagakerjaan BSU guru Kemnaker pekerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Nama Jalan! Deretan Jalan di Bandung Ini Jadi Surga Kuliner dan Wisata Urban

Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?

Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Viral Eza Gionino Bogem Robby Tremonti hingga Ajak Duel Tinju, Dipicu Masalah Sensitif Ini?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.