bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung mulai menyusun tata kelola kawasan bersejarah melalui konsep Historical Urban Landscape (HUL). Konsep tersebut melibatkan akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku usaha untuk mengintegrasikan pelestarian bangunan bersejarah dengan penataan kawasan.
Wali Kota Bandung M. Farhan mengatakan, selama ini pemeliharaan bangunan bersejarah belum berjalan dalam satu konsep yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, pihak swasta, maupun komunitas masih menjalankan program masing-masing.
“Sekarang kita ingin menyusun tata kelola yang melibatkan empat unsur, yaitu akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku usaha. Ini harus menjadi acuan atau tolok ukur baru. Memang membutuhkan waktu lama dan tidak mungkin selesai dalam waktu singkat,” ujar M. Farhan usai memberikan sambutan pada Simposium Pengembangan Kawasan Alun-Alun Menuju Historical Urban Landscape (HUL), Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut Farhan, fondasi tata kelola perlu dibangun terlebih dahulu agar pengembangan kawasan dapat berjalan terarah dan tidak terpisah-pisah.
“Dasarnya harus dibangun lebih dulu. Tanpa dasar yang kuat, kemajuan akan berjalan sendiri-sendiri, tidak serentak. Itulah kira-kira tujuan dari simposium Historical Urban Landscape di Kota Bandung,” katanya.
Untuk tahap awal, pengembangan konsep HUL akan difokuskan pada kawasan mulai dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Farhan menilai kawasan tersebut masih membutuhkan penataan secara menyeluruh.
“Dimulai dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Itu menjadi fokus awal. Bagian itu saja belum tertata dengan baik,” ucapnya.
Selanjutnya, penataan akan dikembangkan ke sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian dari kawasan bersejarah Kota Bandung, seperti Jalan Lengkong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista, dan Jalan Alkatiri.
Farhan mengatakan, konsep penataan kawasan tersebut masih dalam tahap perumusan bersama. Gagasan utamanya adalah mempertahankan karakter sejarah kawasan sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Yang akan dipertahankan, yang akan diperbaiki, atau yang perlu dibenahi, semuanya harus jelas,” katanya.
Salah satu persoalan yang turut menjadi pembahasan adalah keberadaan bangunan cagar budaya atau bangunan yang diduga sebagai cagar budaya di kawasan Jalan Asia Afrika yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat kuliner dan berada di atas Sungai Cikapundung.
Menurut Farhan, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi benturan antara aturan perlindungan bangunan bersejarah dengan ketentuan mengenai pembangunan di atas badan sungai.
“Di sini ada dua aturan yang saling bertentangan. Di satu sisi bangunan dilindungi, sementara di sisi lain dilarang membangun di atas badan sungai. Inilah yang harus dibahas bersama secara mendalam,” ucapnya.
Farhan menegaskan, pembahasan HUL saat ini belum masuk pada persoalan anggaran. Pemkot Bandung terlebih dahulu akan menyusun konsep dan tata kelola agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.
“Belum membahas soal anggaran. Saya menargetkan pada tahun 2027 baru terbentuk konsep yang matang,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









