Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?

Selasa, 6 Oktober 2026 14:43 WIB

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Selasa, 6 Oktober 2026 14:04 WIB

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Selasa, 6 Oktober 2026 13:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?
  • PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral
  • Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape
  • Igor Tolic Masih Galau, Thom Haye dan Ragnar Bisa Langsung Terbang ke Thailand?
  • Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji
  • Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026
  • Wajib Mampir! 5 Kuliner Legendaris dan Kekinian yang Jadi Buruan di Pasar Cihapit
  • Bukan Cuma Trofi, John Herdman Sebut Juara Bersama Indonesia Lebih Spesial dari Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

By Mulki AlbarSelasa, 6 Oktober 2026 13:59 WIB3 Mins Read
Pemkot Bandung berencana membangun Museum Musik Indonesia untuk melestarikan sejarah musik nasional. Foto: bukamata.id/ Mulki Albar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung mulai menyusun tata kelola kawasan bersejarah melalui konsep Historical Urban Landscape (HUL). Konsep tersebut melibatkan akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku usaha untuk mengintegrasikan pelestarian bangunan bersejarah dengan penataan kawasan.

Wali Kota Bandung M. Farhan mengatakan, selama ini pemeliharaan bangunan bersejarah belum berjalan dalam satu konsep yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, pihak swasta, maupun komunitas masih menjalankan program masing-masing.

“Sekarang kita ingin menyusun tata kelola yang melibatkan empat unsur, yaitu akademisi, komunitas, pemerintah, dan pelaku usaha. Ini harus menjadi acuan atau tolok ukur baru. Memang membutuhkan waktu lama dan tidak mungkin selesai dalam waktu singkat,” ujar M. Farhan usai memberikan sambutan pada Simposium Pengembangan Kawasan Alun-Alun Menuju Historical Urban Landscape (HUL), Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Farhan, fondasi tata kelola perlu dibangun terlebih dahulu agar pengembangan kawasan dapat berjalan terarah dan tidak terpisah-pisah.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria di Pangalengan, Motif Diduga karena Tersinggung

“Dasarnya harus dibangun lebih dulu. Tanpa dasar yang kuat, kemajuan akan berjalan sendiri-sendiri, tidak serentak. Itulah kira-kira tujuan dari simposium Historical Urban Landscape di Kota Bandung,” katanya.

Untuk tahap awal, pengembangan konsep HUL akan difokuskan pada kawasan mulai dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Farhan menilai kawasan tersebut masih membutuhkan penataan secara menyeluruh.

“Dimulai dari Simpang Lima hingga Jalan Otista. Itu menjadi fokus awal. Bagian itu saja belum tertata dengan baik,” ucapnya.

Baca Juga:  Ciro Alves dan Para Pilar Persib yang Bawa 'Maung Bandung' Kokoh di Puncak Klasemen!

Selanjutnya, penataan akan dikembangkan ke sejumlah ruas jalan yang menjadi bagian dari kawasan bersejarah Kota Bandung, seperti Jalan Lengkong, Jalan Braga, Jalan Cikapundung, Jalan Banceuy, Jalan Dalem Kaum, Jalan Otista, dan Jalan Alkatiri.

Farhan mengatakan, konsep penataan kawasan tersebut masih dalam tahap perumusan bersama. Gagasan utamanya adalah mempertahankan karakter sejarah kawasan sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

“Yang akan dipertahankan, yang akan diperbaiki, atau yang perlu dibenahi, semuanya harus jelas,” katanya.

Salah satu persoalan yang turut menjadi pembahasan adalah keberadaan bangunan cagar budaya atau bangunan yang diduga sebagai cagar budaya di kawasan Jalan Asia Afrika yang saat ini dimanfaatkan sebagai tempat kuliner dan berada di atas Sungai Cikapundung.

Baca Juga:  Bandara Husein Sastranegara Ditutup hingga Pukul 18.00 WIB, 14 Penerbangan Batal

Menurut Farhan, kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi benturan antara aturan perlindungan bangunan bersejarah dengan ketentuan mengenai pembangunan di atas badan sungai.

“Di sini ada dua aturan yang saling bertentangan. Di satu sisi bangunan dilindungi, sementara di sisi lain dilarang membangun di atas badan sungai. Inilah yang harus dibahas bersama secara mendalam,” ucapnya.

Farhan menegaskan, pembahasan HUL saat ini belum masuk pada persoalan anggaran. Pemkot Bandung terlebih dahulu akan menyusun konsep dan tata kelola agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.

“Belum membahas soal anggaran. Saya menargetkan pada tahun 2027 baru terbentuk konsep yang matang,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Muhammad Farhan Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji

Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026

ilustrasi penembakan

Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata

Rumah di Antapani Bandung Terbakar Hebat, Pemilik Kaget Lihat Asap Tebal dari Lantai 2

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.