bukamata.id – Perjalanan hukum Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali memasuki babak baru. Belum genap dua pekan menikmati status bebas bersyarat, terpidana kasus penipuan investasi opsi biner Binomo itu harus kembali menghadapi kemungkinan menjalani sisa hukuman di balik jeruji.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut. Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Imipas menemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi bagian dari dasar pemberian hak pembebasan bersyarat.
“Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Namun, persoalan yang menjerat Indra Kenz tidak berhenti pada evaluasi remisi. Namanya juga muncul dalam temuan terkait fasilitas di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, Indra Kenz termasuk warga binaan yang ikut menyediakan fasilitas di kawasan yang disebut memiliki klaster hunian mewah tersebut.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu bahan evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Indra Kenz Disebut Ikut Sediakan Fasilitas
Rudi menjelaskan, fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong tidak seluruhnya berasal dari pihak lapas. Sejumlah fasilitas disebut disediakan melalui swadaya warga binaan.
Salah satu temuan adalah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor, gudang, serta sarana asimilasi dan edukasi. Bangunan tersebut kemudian diubah menjadi guest house yang digunakan sebagai tempat warga binaan menerima kunjungan.
“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian dirubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” ujar Rudi.
Selain guest house, petugas juga menemukan tiga kontainer di kawasan tersebut.
Menurut Rudi, ketiga kontainer itu tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Namun, isi atau fasilitas yang berada di dalam kontainer tersebut justru diadakan oleh warga binaan.
Salah satu warga binaan yang disebut ikut menyediakan fasilitas tersebut adalah Indra Kenz.
“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” kata Rudi.
Meski demikian, Rudi belum merinci barang apa saja yang disiapkan oleh Indra Kenz.
Bebas Bersyarat Indra Kenz Direkomendasikan Dicabut
Temuan mengenai fasilitas tersebut kemudian berujung pada rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Rudi mengatakan pihaknya telah menyerahkan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali hak pembebasan bersyarat yang sebelumnya diberikan kepada Indra.
“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Meski status bebas bersyarat telah dicabut, pemerintah belum menjelaskan secara rinci kapan Indra Kenz akan kembali dijemput dan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.
Remisi Indra Kenz Juga Ikut Diperiksa
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pemberian remisi kepada Indra Kenz.
Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan akan mengevaluasi pemberian remisi yang diterima Indra. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Indra yang mulai menjalani hukuman sejak 2022 dengan vonis 10 tahun memperoleh hak remisi sebagaimana warga binaan lainnya.
Namun, salah satu fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan.
“Terkait Indra Kenz yang masuk pada 2022 dengan vonis 10 tahun, dia mendapatkan hak remisi seperti warga binaan lainnya. Fokus pemeriksaan diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan SOP,” kata Ishadi, dikutip Antara, Rabu (30/9).
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pemberian remisi yang tidak sesuai prosedur, remisi tersebut dapat dibatalkan. Kondisi itu kemudian dapat berdampak pada status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Proses investigasi dan peninjauan tersebut sebelumnya diperkirakan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu dua pekan tanpa mengurangi masa pidana pokok.
Ombudsman Ungkap Empat Napi yang Dikaitkan dengan Fasilitas Mewah
Sorotan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong semakin besar setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap empat warga binaan yang diduga pernah menghuni fasilitas mewah di kawasan lapas tersebut.
Mereka adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kemudian Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif, serta Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong.
“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Irjen (Rudi Setiawan, Irjen Imipas) dan itu memang napi koruptor yang menggunakan,” kata Syafrida usai acara serah terima tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman Jakarta, Senin (5/10/2026).
Rudi juga membenarkan Jimmy Masrin pernah menempati salah satu rumah di kawasan Lapas Cibinong.
“Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” ujar Rudi.
Saat melakukan sidak, petugas Ombudsman menemukan bingkai foto Jimmy Masrin di salah satu bangunan yang diduga masuk dalam kawasan klaster tersebut. Sosok Jimmy juga terlihat dalam rekaman video inspeksi.
Temuan tersebut memperkuat perhatian terhadap tata kelola fasilitas di dalam Lapas Cibinong, terutama terkait keberadaan bangunan dan hunian yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Indra Kenz Baru Dua Pekan Menjalani Bebas Bersyarat
Sebelum statusnya dicabut, Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Selama memperoleh pembebasan bersyarat, Indra tercatat sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Sesuai ketentuan awal, masa bimbingan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 2030.
Kini, status tersebut dicabut setelah pemerintah menemukan persoalan dalam proses remisi sekaligus menyoroti keterlibatan Indra dalam penyediaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Vonis 10 Tahun dalam Kasus Binomo
Perjalanan hukum Indra Kenz bermula dari perkara Binomo yang mencuat pada awal 2022.
Kasus tersebut mencuat setelah delapan pengguna aplikasi Binomo melapor ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Para pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp2,4 miliar.
Saat itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Indra Kenz disebut mempromosikan cara bermain aplikasi Binomo melalui media sosial. Para korban yang tertarik kemudian mengunduh aplikasi dan melakukan deposit untuk mengikuti perdagangan opsi biner.
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan seperti yang digambarkan dalam promosi, para pengguna justru mengalami kerugian.
Bareskrim Polri kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka pada Februari 2022.
Pengadilan Negeri Tangerang selanjutnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan pada 14 November 2022.
Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait Binomo.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten. Dalam proses hukum berikutnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan sehingga putusan menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Indra juga ditolak Mahkamah Agung pada pertengahan Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, status barang bukti sitaan juga diarahkan untuk dikembalikan kepada para korban, bukan kepada negara.
Dari Julukan Crazy Rich Medan hingga Kembali Jadi Sorotan
Jauh sebelum terjerat perkara Binomo, Indra Kenz dikenal luas sebagai figur media sosial dengan gaya hidup mewah. Nama Indra Kesuma kemudian lebih populer dengan sebutan Indra Kenz.
Pria yang lahir di Rantauprapat, Sumatera Utara, pada 31 Mei 1996 itu sebelumnya disebut pernah menjalani berbagai pekerjaan, mulai dari berjualan secara online, penyanyi kafe, penyiar radio, pembawa acara hingga pengemudi taksi daring.
Popularitasnya meningkat setelah aktif membuat konten media sosial yang banyak menampilkan kehidupan dan gaya hidup mewah. Dari sinilah muncul julukan “Crazy Rich Medan”.
Popularitas tersebut kemudian berkembang ke dunia bisnis. Indra menjalankan sejumlah usaha, termasuk bisnis kursus trading dan perusahaan di sektor kreatif digital.
Namun, citra tersebut berubah setelah namanya terseret kasus Binomo hingga akhirnya divonis 10 tahun penjara.
Indra sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong pada 2024.
Setelah memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, ia sempat kembali berada di luar lapas. Namun, kebebasan itu kini hanya berlangsung singkat.
Pencabutan pembebasan bersyarat membuat perjalanan hukum Indra Kenz kembali menjadi sorotan. Selain persoalan remisi, temuan fasilitas di Lapas Cibinong ikut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Di sisi lain, persoalan pelaksanaan kewajiban terkait perkara juga masih menjadi perhatian. Kuasa hukum korban sebelumnya menyoroti pembagian ganti rugi yang disebut masih menghadapi kendala dalam pelaksanaannya.
Dengan keputusan terbaru Kementerian Imipas, babak baru kembali terbuka dalam perjalanan hukum Indra Kenz. Sosok yang dahulu dikenal publik sebagai “Crazy Rich Medan” kini harus menghadapi konsekuensi dari persoalan yang muncul selama menjalani masa pemasyarakatan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









