bukamata.id – Tarif parkir di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial setelah seorang pengunjung mengunggah dua karcis parkir bus study tour dengan tarif Rp10 ribu dan Rp65 ribu.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, tarif parkir dengan nominal tersebut tidak sesuai ketentuan dan masuk kategori pungutan liar (pungli).
“Ntar kita sikat pasti beres. Sikat eta mah pungli sudah pasti, kita akan tegakkan aturan,” ujar Farhan saat ditemui di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (6/10/2026).
Farhan menduga karcis parkir tersebut dibuat sendiri oleh oknum petugas parkir. Sebab, tarif parkir bus yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan tidak mencapai nominal tersebut dan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal).
Berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir bus di Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp7.000 per jam. Pemkot Bandung pun akan memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungli sesuai aturan yang berlaku.
“Dibikin sendiri meureun, bikin sorangan tiketna. Nggak mungkin tiket Dishub nominal Rp65 ribu, eta mah pungli sudah pasti, kita sikat,” kata Farhan.
Namun, Farhan menjelaskan kewenangan Pemkot Bandung dalam penegakan aturan daerah memiliki batasan. Pemerintah kota dapat melakukan penghentian terhadap praktik pelanggaran, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pidana.
“Gini, kalau penegakan Perda, kita hanya bisa melakukan penghentian. Pemerintah Kota Bandung tidak bisa melakukan pemidanaan,” ucapnya.
Di sisi lain, Farhan mengakui penataan parkir di Kota Bandung masih menjadi pekerjaan rumah meski aturan mengenai parkir telah tersedia. Karena itu, Pemkot Bandung berencana melakukan evaluasi terhadap aturan parkir.
“Terus terang saya harus katakan bahwa yang namanya penataan parkir di Kota Bandung ini, belum ada satu pun yang membuat saya sebagai Wali Kota teh, tah ieu yeuh, gitu,” kata Farhan.
Evaluasi tersebut nantinya mencakup tarif hingga penataan parkir secara keseluruhan. Namun, Farhan menyebut perubahan aturan dalam bentuk Perda membutuhkan waktu sehingga penegakan aturan yang sudah ada menjadi langkah yang akan diprioritaskan.
“Jadi yang di-review nanti harga tarif dan semuanya, termasuk penataannya. Tapi, kalau Perda agak lama ya, sekarang mah cepat-cepat penegakan peraturan,” ucapnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









