Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?

Selasa, 6 Oktober 2026 14:43 WIB

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Selasa, 6 Oktober 2026 14:04 WIB

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Selasa, 6 Oktober 2026 13:59 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?
  • PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral
  • Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape
  • Igor Tolic Masih Galau, Thom Haye dan Ragnar Bisa Langsung Terbang ke Thailand?
  • Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji
  • Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026
  • Wajib Mampir! 5 Kuliner Legendaris dan Kekinian yang Jadi Buruan di Pasar Cihapit
  • Bukan Cuma Trofi, John Herdman Sebut Juara Bersama Indonesia Lebih Spesial dari Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

By Mulki AlbarSelasa, 6 Oktober 2026 14:04 WIB2 Mins Read
Viral getok parkir di Kota Bandung. (Foto: TikTok iyanramadhian)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tarif parkir di kawasan Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial setelah seorang pengunjung mengunggah dua karcis parkir bus study tour dengan tarif Rp10 ribu dan Rp65 ribu.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurutnya, tarif parkir dengan nominal tersebut tidak sesuai ketentuan dan masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Ntar kita sikat pasti beres. Sikat eta mah pungli sudah pasti, kita akan tegakkan aturan,” ujar Farhan saat ditemui di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (6/10/2026).

Farhan menduga karcis parkir tersebut dibuat sendiri oleh oknum petugas parkir. Sebab, tarif parkir bus yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan tidak mencapai nominal tersebut dan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal).

Baca Juga:  Rindu Masakan Ibu? Wangi Seruni Hadirkan Cita Rasa Rumahan

Berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir bus di Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp7.000 per jam. Pemkot Bandung pun akan memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungli sesuai aturan yang berlaku.

“Dibikin sendiri meureun, bikin sorangan tiketna. Nggak mungkin tiket Dishub nominal Rp65 ribu, eta mah pungli sudah pasti, kita sikat,” kata Farhan.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Siapkan Sistem Parkir Jelang Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi

Namun, Farhan menjelaskan kewenangan Pemkot Bandung dalam penegakan aturan daerah memiliki batasan. Pemerintah kota dapat melakukan penghentian terhadap praktik pelanggaran, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman pidana.

“Gini, kalau penegakan Perda, kita hanya bisa melakukan penghentian. Pemerintah Kota Bandung tidak bisa melakukan pemidanaan,” ucapnya.

Di sisi lain, Farhan mengakui penataan parkir di Kota Bandung masih menjadi pekerjaan rumah meski aturan mengenai parkir telah tersedia. Karena itu, Pemkot Bandung berencana melakukan evaluasi terhadap aturan parkir.

“Terus terang saya harus katakan bahwa yang namanya penataan parkir di Kota Bandung ini, belum ada satu pun yang membuat saya sebagai Wali Kota teh, tah ieu yeuh, gitu,” kata Farhan.

Baca Juga:  Akhir Pekan Bandung Bakal Padat! Catat Jadwal Event Besar Agar Tak Terjebak Macet

Evaluasi tersebut nantinya mencakup tarif hingga penataan parkir secara keseluruhan. Namun, Farhan menyebut perubahan aturan dalam bentuk Perda membutuhkan waktu sehingga penegakan aturan yang sudah ada menjadi langkah yang akan diprioritaskan.

“Jadi yang di-review nanti harga tarif dan semuanya, termasuk penataannya. Tapi, kalau Perda agak lama ya, sekarang mah cepat-cepat penegakan peraturan,” ucapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung Muhammad Farhan parkir viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji

Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026

ilustrasi penembakan

Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata

Rumah di Antapani Bandung Terbakar Hebat, Pemilik Kaget Lihat Asap Tebal dari Lantai 2

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.