bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada 3,6 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, dana BSU tahap pertama telah ditransfer ke 2,4 juta rekening penerima. Sisanya, sekitar 1,2 juta pekerja, masih menunggu proses administrasi dan verifikasi data sebelum dana disalurkan.
“Mulai Selasa pekan ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU kepada 2,4 juta penerima. Sisanya dalam proses administrasi dan akan segera disalurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menaker menegaskan, BSU 2025 diberikan khusus kepada pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan. Besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut.
Bantuan ini tidak diberikan untuk ASN, TNI, Polri, maupun pekerja yang sudah menerima program bantuan sosial lain.
“BSU diprioritaskan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan yang belum menerima program bantuan lain, agar tepat sasaran,” jelas Menaker.
Program ini menjadi bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menargetkan sepanjang 2025, 17 juta pekerja akan menerima BSU.
Melalui bantuan langsung ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap kuat dan perputaran ekonomi, termasuk UMKM, terus berjalan.
Syarat Penerima BSU 2025
Pekerja yang berhak menerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK aktif.
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan status aktif hingga April 2025.
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Dengan memahami syarat ini, pekerja bisa memastikan apakah termasuk penerima BSU 2025 dan menyiapkan dokumen pendukung untuk percepatan pencairan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










