bukamata.id – Pelarian RFTJ (49), terduga pelaku pembunuhan cucu dari Mpok Nori, akhirnya berakhir di Kilometer 68 Tol Tangerang–Merak. Pria tersebut diringkus tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat mencoba melarikan diri ke Pulau Sumatera menggunakan bus antarkota.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 12.49 WIB. Polisi bergerak cepat hanya beberapa jam setelah jasad korban DA (37), yang merupakan mantan istri siri tersangka, ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung.
Penemuan Jasad di Kamar Terkunci
Kasus tragis ini terungkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kecurigaan pertama muncul dari ibu korban yang mendapati pintu kontrakan terkunci dari dalam.
Saksi lain yang merupakan kakak korban kemudian memutuskan membuka pintu secara paksa. Saat pintu berhasil dibuka, korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi tergeletak di lantai.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi menemukan sejumlah tanda kekerasan, termasuk bercak darah yang telah mengering di lantai dan kasur. Tim dari Polres Metro Jakarta Timur langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses visum dan autopsi guna memastikan penyebab kematian.
Ditangkap Saat Kabur di Jalur Lintas Provinsi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan cepat dan akurat dari tim di lapangan.
“Tersangka kami amankan saat berada di dalam bus yang melintas di Tol Tangerang–Merak KM 68, wilayah Serang, Banten,” ujarnya, Minggu (22/3/2026).
Setelah diamankan, RFTJ langsung dibawa ke Subdit Resmob untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini masih mendalami motif pembunuhan serta menyusun kronologi lengkap kejadian.
Polisi Dalami Motif, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian melalui layanan darurat kepolisian.
Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika menemukan tindak kriminal melalui layanan Polri 110 agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan diproses secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini secara transparan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










