Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jelang Duel Port FC vs Persib, Maung Bandung Kehilangan Banyak Pemain! Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 10:01 WIB

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Senin, 5 Oktober 2026 09:56 WIB

Detik-detik Mencekam Kebakaran Ponpes di Cirebon, Warga dan Santri Bahu-membahu Padamkan Api Pakai Ember

Senin, 5 Oktober 2026 09:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jelang Duel Port FC vs Persib, Maung Bandung Kehilangan Banyak Pemain! Ini Daftarnya
  • Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram
  • Detik-detik Mencekam Kebakaran Ponpes di Cirebon, Warga dan Santri Bahu-membahu Padamkan Api Pakai Ember
  • Ambisi Digital Rp3,5 T vs Keadilan Ekologis: Sisi Gelap Proyek AI Data Center Jatiluhur
  • Buku Perlinsos Sepanjang Hayat: Panduan Lengkap Semua Perlindungan Sosial di era Presiden Prabowo
  • Siap-siap Comeback? Febri Hariyadi Beberkan Progres Pemulihan Cedera Bersama Persib
  • Cek Bansos KTP Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NIK untuk Tahu Status Penerima
  • Target Meleset! Rumput GBLA Belum Layak, Persib Kembali Bermarkas di Si Jalak Harupat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten

By Aga GustianaSenin, 23 Maret 2026 06:57 WIB4 Mins Read
Viral Ojol Bali bareng WNA Australia. Foto: Ist
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat maya Indonesia baru-baru ini diguncang oleh beredarnya video asusila bertajuk “Ojol vs Bule” yang berdurasi 17 menit. Setelah sempat memicu perburuan link di platform X dan Telegram, tabir di balik video tersebut akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi otak sekaligus pemeran di balik konten kontroversial tersebut.

Skenario Palsu di Balik Atribut Hijau

Hasil penyelidikan siber mengungkap fakta mengejutkan: sosok pria dalam video tersebut bukanlah driver ojek online asli. Penggunaan atribut ojol diketahui hanyalah trik atau properti yang sengaja dibeli oleh para pelaku untuk menciptakan kesan realistis agar konten mereka cepat viral di media sosial Indonesia.

Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang terorganisir:

  • MMZL (Wanita, Prancis): Pemeran dalam video.
  • NBS (Pria, Italia): Pemeran pria (yang menyamar sebagai ojol).
  • ERB (Pria, Prancis): Bertindak sebagai manajer sekaligus otak distribusi konten ke berbagai platform digital.

Drama Penangkapan di Bandara dan Canggu

Upaya pelarian para pelaku berakhir di tangan petugas. Dua tersangka sempat mencoba terbang ke Thailand melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum akhirnya dicegat petugas keamanan. Sementara itu, satu rekan mereka diciduk di sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Bali, yang diduga menjadi lokasi persembunyian mereka.

Baca Juga:  Hati-Hati! Link Video Rok Hijau Viral Disebut Banyak Mengandung Malware

Bahaya Nyata di Balik “Klik” Link Video

Di balik rasa penasaran netizen, pakar keamanan siber mengingatkan adanya ancaman yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar konten asusila. Banyak tautan yang diklaim sebagai “Video Full” ternyata adalah jebakan maut:

  • Pencurian Akun: Link phishing yang dirancang untuk mengambil alih media sosial Anda.
  • Kuras Rekening: File berbentuk APK yang menyamar sebagai video, namun sebenarnya adalah malware perbankan.
  • Data Breach: Pencurian data pribadi yang bisa disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal.

Jeratan Hukum UU ITE Menanti Penyebar

Bukan hanya pembuatnya, netizen yang nekat menyebarkan ulang tautan atau konten asusila ini juga berada dalam intaian hukum. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang mendistribusikan konten melanggar kesusilaan terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kesimpulan: Jangan biarkan rasa penasaran membuat Anda kehilangan data pribadi atau berurusan dengan hukum. Hentikan perburuan link dan jadilah pengguna internet yang bijak.

Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten!

Jagad maya Indonesia baru-baru ini diguncang oleh beredarnya video asusila bertajuk “Ojol vs Bule” yang berdurasi 17 menit. Setelah sempat memicu perburuan link di platform X dan Telegram, tabir di balik video tersebut akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi otak sekaligus pemeran di balik konten kontroversial tersebut.

Baca Juga:  Baru Dibuka, Jembatan Hongqi di China Ambruk Mendadak

Skenario Palsu di Balik Atribut Hijau

Hasil penyelidikan siber mengungkap fakta mengejutkan: sosok pria dalam video tersebut bukanlah driver ojek online asli. Penggunaan atribut ojol diketahui hanyalah trik atau properti yang sengaja dibeli oleh para pelaku untuk menciptakan kesan realistis agar konten mereka cepat viral di media sosial Indonesia.

Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang terorganisir:

  • MMZL (Wanita, Prancis): Pemeran dalam video.
  • NBS (Pria, Italia): Pemeran pria (yang menyamar sebagai ojol).
  • ERB (Pria, Prancis): Bertindak sebagai manajer sekaligus otak distribusi konten ke berbagai platform digital.

Drama Penangkapan di Bandara dan Canggu

Upaya pelarian para pelaku berakhir di tangan petugas. Dua tersangka sempat mencoba terbang ke Thailand melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum akhirnya dicegat petugas keamanan. Sementara itu, satu rekan mereka diciduk di sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Bali, yang diduga menjadi lokasi persembunyian mereka.

Baca Juga:  Viral! Pertengkaran Kakak–Adik Ipar di Bogor Bikin Warganet Panik, Ibu Sampai Sesak Napas

Bahaya Nyata di Balik “Klik” Link Video

Di balik rasa penasaran netizen, pakar keamanan siber mengingatkan adanya ancaman yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar konten asusila. Banyak tautan yang diklaim sebagai “Video Full” ternyata adalah jebakan maut:

  • Pencurian Akun: Link phishing yang dirancang untuk mengambil alih media sosial Anda.
  • Kuras Rekening: File berbentuk APK yang menyamar sebagai video, namun sebenarnya adalah malware perbankan.
  • Data Breach: Pencurian data pribadi yang bisa disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal.

Jeratan Hukum UU ITE Menanti Penyebar

Bukan hanya pembuatnya, netizen yang nekat menyebarkan ulang tautan atau konten asusila ini juga berada dalam intaian hukum. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang mendistribusikan konten melanggar kesusilaan terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kesimpulan: Jangan biarkan rasa penasaran membuat Anda kehilangan data pribadi atau berurusan dengan hukum. Hentikan perburuan link dan jadilah pengguna internet yang bijak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bahaya Phishing berita kriminal UU ITE video viral
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar

Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris

Jangan Cuma Jalan-jalan, Ini 5 Kuliner Khas Indramayu yang Wajib Dicicipi

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.