Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Masuk Grup Neraka tapi Belum Aman: Mengapa Persib Masih Harus Lewati Kualifikasi ACL Two?

Rabu, 19 Agustus 2026 11:00 WIB
gempa

Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 10:40 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Desil Bansos Tak Sesuai Kenyataan? Ini Cara Mudah Mengubahnya Pakai HP dan Persyaratannya

Rabu, 19 Agustus 2026 10:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masuk Grup Neraka tapi Belum Aman: Mengapa Persib Masih Harus Lewati Kualifikasi ACL Two?
  • Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang
  • Desil Bansos Tak Sesuai Kenyataan? Ini Cara Mudah Mengubahnya Pakai HP dan Persyaratannya
  • Dedi Mulyadi Beberkan PR Jabar di Usia 81 Tahun, dari Lapangan Kerja hingga Lingkungan
  • Bandung Kembali Digoyang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Pemicunya
  • Umur 86 Bikin Shock! Rahasia Dewi Soekarno, Istri Keenam Soekarno Tetap Awet Muda Saat Hadir di Istana Merdeka
  • Dinilai Kurang Empati, Ucapan Dedi Mulyadi ke Maba Unpad Keisha Soal ‘Tak Bisa Pilih Nasib’ Tuai Kritik
  • Banjir Hadiah! Buruan Klaim Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten

By Aga GustianaSenin, 23 Maret 2026 06:57 WIB4 Mins Read
Viral Ojol Bali bareng WNA Australia. Foto: Ist
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat maya Indonesia baru-baru ini diguncang oleh beredarnya video asusila bertajuk “Ojol vs Bule” yang berdurasi 17 menit. Setelah sempat memicu perburuan link di platform X dan Telegram, tabir di balik video tersebut akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi otak sekaligus pemeran di balik konten kontroversial tersebut.

Skenario Palsu di Balik Atribut Hijau

Hasil penyelidikan siber mengungkap fakta mengejutkan: sosok pria dalam video tersebut bukanlah driver ojek online asli. Penggunaan atribut ojol diketahui hanyalah trik atau properti yang sengaja dibeli oleh para pelaku untuk menciptakan kesan realistis agar konten mereka cepat viral di media sosial Indonesia.

Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang terorganisir:

  • MMZL (Wanita, Prancis): Pemeran dalam video.
  • NBS (Pria, Italia): Pemeran pria (yang menyamar sebagai ojol).
  • ERB (Pria, Prancis): Bertindak sebagai manajer sekaligus otak distribusi konten ke berbagai platform digital.

Drama Penangkapan di Bandara dan Canggu

Upaya pelarian para pelaku berakhir di tangan petugas. Dua tersangka sempat mencoba terbang ke Thailand melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum akhirnya dicegat petugas keamanan. Sementara itu, satu rekan mereka diciduk di sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Bali, yang diduga menjadi lokasi persembunyian mereka.

Bahaya Nyata di Balik “Klik” Link Video

Di balik rasa penasaran netizen, pakar keamanan siber mengingatkan adanya ancaman yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar konten asusila. Banyak tautan yang diklaim sebagai “Video Full” ternyata adalah jebakan maut:

  • Pencurian Akun: Link phishing yang dirancang untuk mengambil alih media sosial Anda.
  • Kuras Rekening: File berbentuk APK yang menyamar sebagai video, namun sebenarnya adalah malware perbankan.
  • Data Breach: Pencurian data pribadi yang bisa disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal.

Jeratan Hukum UU ITE Menanti Penyebar

Bukan hanya pembuatnya, netizen yang nekat menyebarkan ulang tautan atau konten asusila ini juga berada dalam intaian hukum. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang mendistribusikan konten melanggar kesusilaan terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kesimpulan: Jangan biarkan rasa penasaran membuat Anda kehilangan data pribadi atau berurusan dengan hukum. Hentikan perburuan link dan jadilah pengguna internet yang bijak.

Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten!

Jagad maya Indonesia baru-baru ini diguncang oleh beredarnya video asusila bertajuk “Ojol vs Bule” yang berdurasi 17 menit. Setelah sempat memicu perburuan link di platform X dan Telegram, tabir di balik video tersebut akhirnya terungkap. Aparat kepolisian berhasil meringkus tiga Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi otak sekaligus pemeran di balik konten kontroversial tersebut.

Skenario Palsu di Balik Atribut Hijau

Hasil penyelidikan siber mengungkap fakta mengejutkan: sosok pria dalam video tersebut bukanlah driver ojek online asli. Penggunaan atribut ojol diketahui hanyalah trik atau properti yang sengaja dibeli oleh para pelaku untuk menciptakan kesan realistis agar konten mereka cepat viral di media sosial Indonesia.

Ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran yang terorganisir:

  • MMZL (Wanita, Prancis): Pemeran dalam video.
  • NBS (Pria, Italia): Pemeran pria (yang menyamar sebagai ojol).
  • ERB (Pria, Prancis): Bertindak sebagai manajer sekaligus otak distribusi konten ke berbagai platform digital.

Drama Penangkapan di Bandara dan Canggu

Upaya pelarian para pelaku berakhir di tangan petugas. Dua tersangka sempat mencoba terbang ke Thailand melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum akhirnya dicegat petugas keamanan. Sementara itu, satu rekan mereka diciduk di sebuah vila mewah di kawasan Canggu, Bali, yang diduga menjadi lokasi persembunyian mereka.

Bahaya Nyata di Balik “Klik” Link Video

Di balik rasa penasaran netizen, pakar keamanan siber mengingatkan adanya ancaman yang jauh lebih mengerikan daripada sekadar konten asusila. Banyak tautan yang diklaim sebagai “Video Full” ternyata adalah jebakan maut:

  • Pencurian Akun: Link phishing yang dirancang untuk mengambil alih media sosial Anda.
  • Kuras Rekening: File berbentuk APK yang menyamar sebagai video, namun sebenarnya adalah malware perbankan.
  • Data Breach: Pencurian data pribadi yang bisa disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal.

Jeratan Hukum UU ITE Menanti Penyebar

Bukan hanya pembuatnya, netizen yang nekat menyebarkan ulang tautan atau konten asusila ini juga berada dalam intaian hukum. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang mendistribusikan konten melanggar kesusilaan terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kesimpulan: Jangan biarkan rasa penasaran membuat Anda kehilangan data pribadi atau berurusan dengan hukum. Hentikan perburuan link dan jadilah pengguna internet yang bijak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bahaya Phishing Berita Bali berita kriminal Ojol vs Bule UU ITE video viral WNA Ditangkap
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Desil Bansos Tak Sesuai Kenyataan? Ini Cara Mudah Mengubahnya Pakai HP dan Persyaratannya

Umur 86 Bikin Shock! Rahasia Dewi Soekarno, Istri Keenam Soekarno Tetap Awet Muda Saat Hadir di Istana Merdeka

Game Free Fire

Banjir Hadiah! Buruan Klaim Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan

Views YouTube Bakal Meledak? Aturan Baru Mulai 24 Agustus Bikin Kreator Kaget

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Semarak Kemerdekaan: Berbagai Pilihan Klaim Saldo DANA Gratis 19 Agustus 2026 dan Tips Menghindari Penipuan

Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.