bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB akan dimulai pada tahun ajaran baru. Namun, pelaksanaan teknisnya akan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan dan kondisi geografis tiap wilayah. Terutama bagi siswa yang tinggal jauh dari lokasi sekolah, kebijakan ini dianggap perlu diberi fleksibilitas.
“Yang aturan teknisnya yang menerapkan adalah kepala UPT (Unit Pelaksana Tugas). Kepala UPT-nya nanti berdasarkan distribusi wilayah dan bagaimana kondisi wilayah,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Rabu (4/6/2025).
Menurut Dedi, gubernur hanya menetapkan aturan umum sebagai arahan kebijakan. Detail pelaksanaannya akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan daerah dan kepala UPT setempat.
Kebijakan Ini Bukan Hal Baru Bagi Dedi
Dedi menyampaikan bahwa kebijakan masuk sekolah lebih pagi sudah pernah diterapkan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta. Ia mengklaim kebijakan tersebut berhasil meningkatkan kedisiplinan siswa dan kualitas pembelajaran.
“Teknis di lapangan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan setempat dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di daerah tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, pendekatan yang sama belum tentu cocok untuk semua wilayah.
Kultur Wilayah Jadi Pertimbangan Khusus
Dedi menekankan pentingnya memperhatikan kultur lokal dalam penentuan jam masuk sekolah. Sebagai contoh, wilayah pegunungan justru kerap memiliki jarak tempuh yang lebih dekat ke sekolah meskipun tampak terpencil.
“Tapi kalau di daerah pegunungan malah jaraknya lebih dekat,” imbuhnya.
Oleh karena itu, kepala UPT di masing-masing wilayah diminta membuat penyesuaian berdasarkan konteks lokal, bukan semata-mata mengikuti aturan yang seragam.
SMA Jadi Fokus karena Jarak Tempuh Lebih Jauh
Gubernur juga menjelaskan bahwa distribusi sekolah di Jawa Barat tidak merata. Untuk jenjang SD dan SMP, ketersediaan sekolah dinilai cukup memadai, bahkan di daerah pelosok. Namun berbeda halnya dengan SMA, yang jumlahnya masih terbatas.
“Meskipun demikian, kami telah mempertimbangkan kondisi tersebut sehingga pelaksanaan teknisnya diserahkan ke masing-masing daerah. Nanti kan ada hitungannya,” tutup Dedi.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak menjadi beban bagi siswa maupun orang tua. Pemerintah daerah didorong untuk membuat keputusan berdasarkan prinsip keberpihakan dan keadilan pendidikan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











