bukamata.id – Pemerintah Indonesia dipastikan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut bahwa BSU 2025 akan menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
“Subsidi upah ini mirip seperti saat pandemi Covid-19. Batas upah maksimal penerima adalah Rp3,5 juta, atau mengikuti UMP,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Salah Satu dari Enam Insentif Ekonomi
BSU 2025 merupakan salah satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi yang tengah difinalisasi pemerintah. Program ini ditujukan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Airlangga memastikan bahwa BSU akan segera dicairkan setelah seluruh regulasi dan alokasi anggaran rampung. Target pencairan awal ditetapkan pada Kamis, 5 Juni 2025.
“Saat ini kementerian terkait sedang menyempurnakan teknis pelaksanaan dan finalisasi anggaran,” katanya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?
Meskipun pemerintah belum merilis kriteria resmi untuk tahun ini, BSU 2025 diperkirakan akan mengadopsi skema serupa dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya BSU 2022.
Syarat Umum Penerima BSU (Mengacu pada 2022):
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti NIK yang sah.
- Pekerja aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah sesuai UMP/UMK wilayah kerja.
- Bukan PNS, anggota TNI atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, PKH, atau BPUM.
Pemerintah juga membuka layanan pengecekan status penerima BSU melalui dua situs resmi, yaitu:
Besaran Bantuan: Lebih Kecil dari Rp600 Ribu
Terkait jumlah bantuan, Airlangga menegaskan bahwa besaran BSU 2025 akan lebih kecil dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp600.000. Namun, angka pasti masih dalam pembahasan.
Sebagai referensi, berikut histori besaran BSU dari tahun ke tahun:
- 2020: Rp1,2 juta per bulan selama 2 bulan (total Rp2,4 juta), untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.
- 2021: Rp500.000 per bulan selama 2 bulan (total Rp1 juta), untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.
- 2022: Rp600.000 diberikan sekali, bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta.
Sejak 2023, program BSU belum lagi diluncurkan hingga akhirnya akan diaktifkan kembali tahun ini.
Kebijakan BSU 2025 menjadi harapan baru bagi jutaan pekerja di Indonesia yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok. Pemerintah berharap langkah ini mampu menjaga daya beli masyarakat serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Pantau terus pengumuman resmi pemerintah untuk info detail seputar pencairan, syarat, dan mekanisme BSU 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








