Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Jumat, 20 Maret 2026 21:00 WIB

Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama

Jumat, 20 Maret 2026 20:30 WIB

Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Jumat, 20 Maret 2026 19:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang
  • Salat Id Sendiri di Rumah? Begini Hukum dan Caranya Menurut Ulama
  • Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang
  • Interaksi Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Heboh, Link Video Full Telegram Ramai Dicari
  • Maroko Buka Suara Usai Rebut Title Juara Piala Afrika 2025 dari Senegal Jalur Pengadilan
  • Daftar Lokasi Salat Id Bandung 21 Maret 2026: Masjid Raya hingga Lapangan Terbuka
  • Bursa Transfer Panas! Eks Pemain Eredivisie Ini Tertarik ke Super League, Persip Siap Rekrut?
  • FIFA Resmi Sanksi Federasi Sepak Bola Israel Terkait Diskriminasi dan Rasisme
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Minimal USD 8.000

By Aga GustianaMinggu, 2 Februari 2025 18:06 WIB2 Mins Read
Ibadah haji. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama, Nasaruddin Umar telah menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus minimal sebesar USD 8.000 untuk tahun 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

“Menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus bagi Jemaah Haji Khusus minimal sebesar USD 8.000 (delapan ribu dollar Amerika Serikat),” bunyi keputusan tersebut, dikutip dari laman Kemenag.

USD 8.000 jika dikonversikan ke rupiah yakni Rp129.825.660. Penetapan ini bertujuan untuk menjamin pembinaan, pelayanan, dan perlindungan bagi jemaah haji khusus agar dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan tertib sesuai dengan ketentuan syariat serta standar pelayanan minimum.

Baca Juga:  Prabowo Harap Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik

Biaya minimal ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, dan layanan lainnya selama di Tanah Suci. Menurut keputusan tersebut, Bipih Khusus sebesar USD 8.000 tersebut terdiri dari dua komponen utama:

– Setoran Awal: Sebesar USD 4.000 (Rp 64.923.600), yang disetorkan pada saat pendaftaran.

Baca Juga:  Klasemen Akhir Olimpiade Paris 2024: Indonesia Posisi 2 di Antara Negara ASEAN

– Setoran Pelunasan: Sebesar USD 4.000 ((Rp 64.923.600), yang disetorkan setelah kuota haji khusus dikonfirmasi.

Setoran awal dan pelunasan ini disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Bank Penerima Setoran Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH.

Meskipun biaya minimal telah ditetapkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diberikan fleksibilitas untuk mengenakan biaya tambahan di atas standar Bipih Khusus. Hal ini dimungkinkan untuk mengakomodasi permintaan jamaah akan layanan tambahan yang mungkin melebihi standar pelayanan minimum yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Resmi! Kemenag Umumkan 1 Ramadhan Jatuh Pada 12 Maret 2024

Biaya tambahan ini harus transparan dan disepakati bersama antara PIHK dan Jemaah Haji Khusus, serta dituangkan dalam perjanjian yang jelas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa jamaah memahami dengan baik rincian biaya yang mereka bayarkan dan layanan yang akan mereka terima.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan lebih teratur, transparan, dan akuntabel, sehingga jamaah dapat menunaikan ibadah haji dengan tenang dan nyaman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

biaya haji Indonesia Menteri Agama
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Badai Hujan dan Angin Kencang Terjang Cicalengka, Jalan Tertutup Pohon Tumbang

Daftar Lokasi Salat Id Bandung 21 Maret 2026: Masjid Raya hingga Lapangan Terbuka

Catat! Jadwal Buka Puasa Bandung Hari Ini 20 Maret 2026

Resmi! Sholat Idulfitri 2026 di Bandung Digelar di Gedung Sate dan Balai Kota, Catat Jadwalnya

Arus Mudik Lebaran 2026: Jalur Nagreg Tercatat Padat, 150 Ribu Kendaraan Melintas

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Link Video 17 Menit ‘Ojol Bali’ Buruan Netizen, Ternyata Begini Kronologi di Balik Rekaman Viral Tersebut!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.