Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur

Sabtu, 13 Juni 2026 18:02 WIB

Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham

Sabtu, 13 Juni 2026 17:42 WIB

Bisa Beli Negara! Sisi Gelap Elon Musk Jadi Triliuner Pertama dalam Sejarah Dunia

Sabtu, 13 Juni 2026 17:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Bingung Kalau Ditolak, Ini 7 Hal yang Bikin Pendaftaran Bansos Perlinsos Otomatis Gugur
  • Bukan Cuma Elon Musk, Pekerja Kantin SpaceX Kini Mendadak Jadi Jutawan Berkat Saham
  • Bisa Beli Negara! Sisi Gelap Elon Musk Jadi Triliuner Pertama dalam Sejarah Dunia
  • Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu
  • Rumor Transfer Liga 1: Eks Brisbane Roar Lempar Sinyal ke Indonesia, Persib Bandung Siap Tampung?
  • Definisi Suami Takut Istri! Momen Gorila Kekar Ini Galau & Pasrah Habis Ribut Sama Pasangannya
  • Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta
  • Jalan Terjal Maung Bandung di Asia: Lewati Wakil Filipina, Persib Sudah Ditunggu FC Seoul dan Raksasa Jepang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar dan Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,78 Miliar

By SusanaRabu, 9 Oktober 2024 02:00 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Jabar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan, Selasa (8/10/2024).

Acara pemusnahan simbolis dilakukan di Gedung Bale Rame, Kabupaten Bandung, dihadiri oleh Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jabar, Finari Manan, serta perwakilan berbagai instansi terkait.

Barang-barang yang dimusnahkan, termasuk rokok ilegal dan minuman beralkohol, dihancurkan dengan cara dibakar, dilarutkan, atau dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Inspektur Daerah Ujung Tombak Terciptanya Tata Kelola Pemerintah Bersih Bebas Korupsi

“Pemusnahan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus menjaga penerimaan negara,” ujar Bey Machmudin.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.

Baca Juga:  Bey Machmudin Harapkan WJEF 2024 Jadikan Jabar Pionir Penggunaan EBT Berkelanjutan

Barang yang dimusnahkan termasuk 8.035.660 batang rokok ilegal senilai Rp10,2 miliar dan 936,3 liter minuman beralkohol senilai Rp539,7 juta.

Menurut Bey, selain kerugian finansial, produk ilegal ini juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Rokok ilegal ini sudah menyasar anak-anak sekolah, dan ini menjadi tanggung jawab kita untuk melindungi mereka,” tambahnya.

Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan menjelaskan bahwa modus pelanggaran rokok ilegal meliputi penggunaan pita cukai palsu, bekas, atau tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Hadiri HUT ke-383, Pj Gubernur Jabar Komitmen Dorong Infrastruktur Kabupaten Bandung

Barang-barang ilegal ini didistribusikan melalui berbagai cara, termasuk pengiriman via bus, travel, perusahaan logistik, hingga penjualan online.

Di akhir acara, Bey Machmudin bersama para pemangku kepentingan menandatangani komitmen bersama untuk terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal dan memastikan hanya industri legal yang beroperasi di Jabar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

barang Bea Cukai Jabar Bey Machmudin ilegal pemusnahan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Semrawut SPMB 2026 & Aturan ‘Ekstrem’ Dedi Mulyadi: Ada Apa dengan Pendidikan Jawa Barat?

Susul Dadan Cs, Komisaris Emmo Jadi Tersangka Baru Kasus MBG Usai 26 Nama Dibocorkan

Amblesan Jalan Dago Atas Bikin Perjalanan Melambat, Pengguna Jalan Minta Perbaikan Dipercepat

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
  • Video Cut Salwa Viral, Banyak Netizen Berburu Link Durasi Panjang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.