bukamata.id – Kabar gembira datang dari pemerintah. Mulai tahun 2025 hingga 2026, masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan berkesempatan untuk mendapatkan pemutihan alias penghapusan utang iuran.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan sosial nasional yang dianggarkan dalam APBN 2026 dengan dana mencapai Rp 20 triliun. Anggaran besar tersebut akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.
Tujuan Utama Program Pemutihan BPJS Kesehatan
Langkah ini diambil untuk membantu masyarakat tidak mampu yang kesulitan membayar iuran bulanan, sekaligus memastikan bahwa semua warga tetap terlindungi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menghapus hambatan finansial yang selama ini membuat sebagian masyarakat kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.
Siapa yang Berhak Mendapat Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan?
Berdasarkan penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan dan pemerintah, berikut kelompok peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan:
- Peserta Mandiri yang Beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta mandiri yang sudah diverifikasi dan dialihkan ke kategori PBI akan menjadi prioritas utama. Iuran mereka sepenuhnya akan ditanggung oleh negara. - Peserta dari Kalangan Tidak Mampu atau Miskin
Pemutihan hanya berlaku bagi warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) — basis data resmi pemerintah yang mencakup masyarakat berpenghasilan rendah. - Peserta PBPU dan BP yang Telah Diverifikasi Pemda
Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa mendapat penghapusan tunggakan, asalkan datanya sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah. - Batas Maksimal Tunggakan 24 Bulan
Program ini hanya menghapus tunggakan hingga 24 bulan. Jika lebih dari itu, selisihnya harus dibayar secara mandiri oleh peserta.
Bagaimana Mekanisme Pemutihannya?
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan saat ini tengah menyusun mekanisme teknis pemutihan. Skema yang paling mungkin diterapkan adalah pemindahan peserta mandiri ke segmen PBI, sehingga iurannya langsung ditanggung pemerintah pusat.
Dengan begitu, tunggakan lama akan dihapuskan selama peserta tersebut memenuhi kriteria dan terverifikasi dalam DTSEN. Program ini dirancang agar prosesnya berjalan otomatis dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta.
Pemerintah Daerah Tidak Dikenai Beban Biaya
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani pemerintah daerah. Seluruh biaya pemutihan ditanggung penuh oleh pemerintah pusat melalui APBN 2026.
“Kami memastikan program ini tidak mengganggu stabilitas keuangan BPJS maupun pemda. Seluruh mekanismenya sudah diatur secara matang,” jelas Ghufron.
Ia juga menambahkan bahwa penentuan peserta penerima manfaat dilakukan secara terarah dan tepat sasaran, menggunakan DTSEN sebagai sumber data utama.
Harapan dan Dampak Positif Program
Kebijakan pemutihan iuran ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperluas cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain membantu menekan jumlah tunggakan, program ini diharapkan mendorong masyarakat untuk tetap aktif menjadi peserta BPJS tanpa khawatir dengan utang lama.
Pemerintah menargetkan, tidak ada lagi warga miskin yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena tidak mampu membayar iuran.
Dengan dukungan dana yang besar dan sistem verifikasi yang terintegrasi, pemutihan BPJS Kesehatan 2025–2026 diharapkan menjadi solusi berkelanjutan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan nasional yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











