bukamata.id – Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Karena regulasi ini masih dalam tahap penyusunan, pengumuman UMP yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 akhirnya ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Putusan tersebut merevisi beberapa pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan terkait upah minimum.
“Putusan MK menekankan bahwa upah harus memperhitungkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja. Oleh karena itu, PP yang sedang disiapkan akan menyesuaikan mekanisme perhitungan UMP agar aspek-aspek tersebut bisa diakomodasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Berbeda dengan tahun sebelumnya, perhitungan UMP 2026 akan menggunakan metode baru. Untuk konteks, pada 2025 UMP naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Yassierli menambahkan bahwa ke depan tidak akan ada angka tunggal untuk seluruh provinsi. Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.
“Kalau menggunakan satu angka tetap akan ada disparitas. Provinsi atau kota dengan pertumbuhan ekonomi tinggi bisa menetapkan UMP lebih tinggi dibanding daerah yang pertumbuhannya lebih rendah,” jelasnya.
Selain itu, Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diberi peran lebih besar sesuai amanat MK. Nantinya, pengumuman UMP akan dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.
Perhitungan UMP 2026 Sesuai Putusan MK
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa UMP 2025 masih menggunakan satu angka karena putusan MK keluar di akhir tahun. Namun, penetapan UMP selanjutnya akan mengikuti rumus baru.
Salah satu perubahan penting adalah penyesuaian nilai alpha, indeks yang mencerminkan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi, sebelumnya berkisar 0,10–0,30. Menurut Indah, kini alpha akan diperluas untuk menyesuaikan KHL sesuai arahan MK.
“Variabel dan rumusnya tetap sama, hanya alpha perlu disesuaikan agar KHL menjadi pertimbangan utama. Ini yang membedakan dengan penetapan UMP sebelumnya,” terangnya.
Mekanisme penentuan UMP juga berubah. Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota akan merumuskan rekomendasi yang kemudian diajukan ke gubernur. Gubernurlah yang akan menetapkan dan mengumumkan UMP secara resmi. Dengan demikian, pemerintah pusat tidak lagi menetapkan kenaikan UMP secara langsung.
“Dewan pengupahan kini memiliki peran lebih besar. Gubernur akan menetapkan berdasarkan rekomendasi mereka. Rumusnya tetap sama, tapi penekanan pada KHL membuat mekanismenya lebih adil,” pungkas Indah
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











