bukamata.id – Polemik baru muncul terkait aturan royalti lagu yang kini menjadi sorotan. Beberapa jenis usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga acara pernikahan diwajibkan membayar royalti jika memutar lagu tertentu.
Masalah ini mendapat perhatian Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menyebut Pemkot akan mengambil sikap menyusul keluhan dari sejumlah pengusaha.
“Pertama, kita akan sama-sama menentukan legal standingnya dulu. Apakah akan menerima atau akan menolak atau akan berkompromi. Itu dulu nomor satu. Nah, legal standingnya belum ketemu saya nih,” ujar Farhan, Kamis (14/8/2025).
Farhan menambahkan, beberapa pemilik usaha sudah menerima surat tagihan, somasi, bahkan ada yang sudah membayar.
“Karena para pemilik kafe, pemilik hotel, ada yang sudah kena surat tagihan, ada yang sudah kena somasi, ada yang sudah bayar,” jelasnya.
Meski begitu, Wali Kota menegaskan pentingnya menghormati hukum yang berlaku terkait royalti. Terlebih, banyak warga Bandung yang berperan dalam penulisan lagu.
“Jadi yang pertama kita legal standingnya dulu. Setelah legal standing, baru kita akan bicara pernyataan sikap bersama Kota Bandung rata-ratanya seperti apa. Baru terakhirnya kita akan melakukan negosiasi dengan LMKN,” tambah Farhan.
Farhan juga menyebut saat ini belum bisa memberikan pernyataan banyak terkait polemik royalti, karena ada sejumlah musisi yang memperbolehkan lagunya diputar di tempat usaha tanpa membayar.
“Nanti kita pelajari sistem perhitungannya. Karena saya juga nggak tahu apakah Ari Lasso ataupun Tompi bilang, lagu gue pakai aja, enggak usah bayar. Ya tapi kan kalau kita bikin playlist lagunya, enggak cuma ada lagunya Tompi dan Ari Lasso ya,” ungkapnya.
Farhan menegaskan pentingnya memberikan penghargaan kepada pencipta lagu, terutama musisi asal Bandung.
“Jadi kalau ternyata ada lagu Iwan Abdurahman, saya juga pengen Iwan Abdurahman diberi penghargaan. Lagu Bimbo, Bimbo-nya harus menang penghargaan. Saya juga ingin ya, bahwa orang Bandung tuh pencipta lagunya dapat penghargaan,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











