bukamata.id – Kepolisian memastikan tidak ditemukan indikasi kekerasan pada tubuh Lula Lahfah, influencer yang ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/1/2026).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal tidak menunjukkan adanya luka akibat penganiayaan. Namun, petugas menemukan sejumlah obat-obatan serta dokumen medis milik korban.
“Tidak ada tanda-tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” ujar Kompol Murodih dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Murodih, obat-obatan tersebut diketahui saat dokter pribadi Lula datang ke lokasi untuk memeriksa kondisi korban. Kedatangan dokter tercatat pada malam hari setelah laporan awal diterima pihak kepolisian.
“Pukul 19.23 WIB dokter tiba untuk mengecek korban dan ditemukan obat,” kata dia.
Saat ditemukan, Lula berada dalam posisi telentang di atas tempat tidur, tertutup selimut, dengan kondisi pintu kamar terkunci dari dalam. Petugas memastikan bahwa pada saat itu korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Meski tidak ditemukan unsur kekerasan fisik, polisi menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan penyebab kematian secara pasti.
“Untuk penyebab kematian masih kami selidiki. Kami menunggu hasil visum dari rumah sakit,” ucap Murodih.
Usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan awal, jenazah Lula Lahfah kemudian dievakuasi ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan, guna menjalani proses visum.
Selain itu, tim identifikasi dari Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lokasi dan jenazah korban. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan, termasuk asisten rumah tangga serta rekan dekat korban, sebagai bagian dari upaya melengkapi rangkaian penyelidikan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil medis resmi untuk mengungkap penyebab kematian Lula Lahfah secara menyeluruh.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










