bukamata.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menggedor-gedor mobil sambil membawa senjata api viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Minggu (2/3/2025).
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa motif kejadian ini berawal dari masalah asmara antara pelaku dan korban.
Setelah video kejadian ini viral, korban langsung melaporkannya ke Polres Cimahi pada Senin (3/3/2025), sehari setelah insiden terjadi.
“Kemudian dilaporkan oleh korban pada tanggal 3 Maret pada hari Senin atau selang satu hari,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (4/3/2025).
Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial HS akhirnya diamankan oleh jajaran Polres Cimahi pada hari yang sama setelah korban melapor.
Menurut Tri, pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke Polres Cimahi pada Senin malam.
“Begitu laporan masuk, kami segera menghubungi pelaku untuk datang ke Polres Cimahi dengan membawa senjata api yang digunakan dalam kejadian tersebut,” jelasnya.
Korban, yang berinisial IZ, turut memberikan kronologi kejadian yang sempat menghebohkan media sosial.
Ia menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang berkendara bersama teman-temannya di kawasan Kota Baru Parahyangan dan berpapasan dengan pelaku.
Sempat beredar dugaan bahwa aksi koboi ini dipicu oleh serempetan kendaraan di jalan. Namun, dugaan tersebut terbantahkan setelah diketahui bahwa pelaku ternyata mengenal salah satu orang yang ada di dalam mobil tersebut.
Bahkan, mobil yang digunakan korban adalah kendaraan yang sebelumnya diberikan oleh pelaku.
“Pelaku memiliki hubungan dengan salah satu penumpang di dalam mobil itu. Jadi, tidak benar jika ini terjadi karena serempetan kendaraan. Pelaku memang mengenali kendaraan yang digunakan korban,” terang Tri.
Tri menambahkan bahwa insiden ini terjadi akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Pelaku diduga tidak terima karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan mereka.
“Pelaku tidak bisa menerima keputusan korban yang tidak mau lagi menjalin hubungan dengannya. Hubungan mereka sendiri tidak memiliki status yang jelas,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, pelaku bahkan memaksa masuk ke dalam mobil korban sambil menodongkan senjata api.
Atas perbuatannya, HS kini terancam hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu, senjata api yang digunakan dalam insiden ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Untuk sementara, senjata api tersebut akan disimpan di Gudang Sat Intel Polres Cimahi,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










