bukamata.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online, bahkan pendanaan terorisme. Seluruh rekening yang teridentifikasi langsung diblokir.
“Iya (langsung diblokir). Jika terkait bansos, sudah terverifikasi berdasarkan NIK. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai judol,” tegas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Ivan menjelaskan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi lebih lanjut. Ia menyebut sejumlah pemilik rekening telah datang ke bank untuk mengurus pemblokiran yang menimpa mereka.
“Memang saat ini sedang diverifikasi, ada banyak pemilik rekening datang ke bank dan sudah dibuka rekeningnya,” ujarnya.
Sebelumnya, PPATK telah mengumumkan sekitar 500 ribu penerima bansos yang terindikasi bermain judi online dengan total nilai transaksi mendekati Rp 1 triliun. Namun, data terbaru menunjukkan angka tersebut bertambah menjadi 571 ribu rekening.
Lebih lanjut, Ivan mengungkap bahwa temuan ini berasal dari hasil analisis terhadap data penerima bansos di satu bank saja. Dengan mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pihaknya menemukan sejumlah penerima bantuan yang juga terlibat dalam tindak pidana lain.
“Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada,” ungkap Ivan.
Temuan ini memicu keprihatinan luas terhadap integritas program bantuan sosial. PPATK memastikan akan terus menindaklanjuti temuan ini dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga agar dana bansos tidak disalahgunakan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










