Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!

Sabtu, 30 Mei 2026 16:10 WIB

Bukan Gaji, Ini Penyebab Sebenarnya Persib Bandung Masuk Daftar Larangan Transfer FIFA

Sabtu, 30 Mei 2026 14:28 WIB

Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura

Sabtu, 30 Mei 2026 12:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!
  • Bukan Gaji, Ini Penyebab Sebenarnya Persib Bandung Masuk Daftar Larangan Transfer FIFA
  • Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 30 Mei 2026: Melesat Naik, Berikut Rincian Lengkapnya!
  • Hukum Alam Kalah! Menguak Misteri Sapi “Matilda” dan Kerbau “Donald Trump” yang Gagal Dikurbankan!
  • Wisata Napak Tilas di Kuningan: 4 Lokasi Bersejarah yang Bikin Akhir Pekan Lebih Bermakna
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya!
  • Update Kode Redeem Free Fire Terbaru 30 Mei 2026: Klaim Hadiah Langka Sekarang!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terbongkar! Kades di Garut Diduga Korupsi Dana Desa untuk Judi Online

By SusanaSelasa, 1 Juli 2025 13:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi dugaan korupsi. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, berinisial H (55), atas dugaan korupsi dana desa.

Penahanan dilakukan pada Senin (30/6/2025), setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait penyalahgunaan dana desa dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Salah satu indikasi kuat yang ditemukan penyidik adalah penggunaan dana untuk judi online (judol).

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah penyelidikan mendalam, ditemukan bahwa dana tersebut digunakan H untuk kepentingan pribadi, bahkan ada indikasi dipakai untuk bermain judi online,” ujar Helena, Senin (30/6/2025).

Baca Juga:  Edan! 41 Ribu Anak di Jawa Barat Main Judi Online, Transaksi Capai Rp49,8 Miliar

Akibat penyalahgunaan ini, sejumlah program pembangunan di Desa Sukasenang tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana. Helena menegaskan bahwa dana desa bukan hanya untuk proyek fisik, tetapi juga diperuntukkan bagi kegiatan pemberdayaan warga desa.

Baca Juga:  Penerima Bansos di Jabar Terindikasi Judol, Dedi Mulyadi Salahkan Pemerintah Pusat

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Berdasarkan hasil audit sementara dari Inspektorat Kabupaten Garut, nilai kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp452 juta. Namun, menurut penyidik Kejari Garut, angka tersebut berpotensi naik hingga Rp700 juta berdasarkan temuan lapangan.

“Perkiraan awal dari audit kerugian sekitar Rp452 juta, tetapi bila dihitung kasar oleh penyidik, bisa saja menyentuh angka Rp700 juta,” tambah Helena.

Kejari Garut Dorong Pencegahan Lewat Program “Jaga Desa”

Baca Juga:  Unggah Artikel Judi Slot, Website Pemkot Bandung Kembali Diretas

Dalam kesempatan itu, Helena juga menyesalkan tindakan kepala desa yang tidak memanfaatkan fasilitas hukum yang disediakan. Kejari Garut memiliki program “Jaga Desa” yang dirancang untuk memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa terkait pengelolaan dana desa agar terhindar dari kesalahan administratif maupun tindak pidana.

“Kalau tidak paham mekanisme pengelolaan dana desa, sebaiknya bertanya. Jangan sampai terjadi kasus seperti ini. Kami selalu terbuka untuk pendampingan,” tegasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

judi online Kades Sukasenang korupsi Kepala desa ditahan Kejari Korupsi dana desa Garut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blora Babak Belur, Jawa Barat Punya Solusinya? Sentilan Keras untuk Manajemen Infrastruktur Jateng!

Imigrasi Malaysia Lumpuh Total, Ribuan Pelancong Terjebak di Jalur Perbatasan Johor-Singapura

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.