bukamata.id – Dinamika hukum terkait status tersangka yang disandang oleh mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Agenda persidangan praperadilan kini memasuki babak pembuktian dari pihak kepolisian selaku Termohon.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (22/7/2026), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung secara tegas mempertahankan keabsahan prosedur hukum yang telah ditempuh. Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh langkah penetapan status hukum terhadap Pemohon sudah berlandaskan regulasi yang berlaku serta mengantongi kecukupan alat bukti sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kehadiran kubu Termohon di ruang sidang difokuskan untuk mematahkan berbagai argumentasi serta dalil hukum yang sebelumnya dilayangkan oleh pihak Pemohon dalam materi permohonan praperadilan mereka.
“(Agendanya) pemeriksaan bukti dari pihak Termohon. Intinya, bukti-bukti kami diajukan untuk membantah dalil-dalil yang sudah disampaikan oleh Pemohon. Bukti tersebut menyangkut tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka bahwa hal itu sudah sah menurut ketentuan dan SOP,” ujar Heri Wibowo, kuasa Termohon usai persidangan di PN Bandung, Rabu (22/7/2026).
Heri menjelaskan, penyerahan rangkaian bukti tersebut sekaligus menjadi jawaban atas dokumen pembuktian yang sebelumnya telah dipaparkan oleh kubu Pemohon pada persidangan hari sebelumnya. Melalui dokumen dan materi yang dibawa, pihak kepolisian meyakini langkah penyidikan telah berjalan pada jalur yang benar.
“Kami mendalilkan bahwa penetapan tersangka itu sah menurut hukum melalui bukti-bukti yang kami ajukan,” tegasnya.
Ragam Bukti Solid dan Keyakinan Hukum
Menyinggung peluang kemenangan serta optimisme menghadapi vonis akhir majelis hakim, pihak Termohon menyerahkan sepenuhnya penilaian objektif kepada pengadilan. Kendati demikian, prosedur internal kepolisian diklaim telah dijalankan secara ketat di atas standar operasional prosedur (SOP) minimal dua alat bukti sah.
“Kalau kami, karena sudah sesuai SOP, minimal dua alat bukti tetap kami penuhi. Cuma nanti hakim yang menilai apakah dua alat bukti itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan KUHAP atau belum. Jadi, nilai pembuktiannya ada pada penilaian hakim, bukan di kami,” ucapnya memaparkan.
Tidak hanya sekadar memenuhi batas minimum undang-undang, pihak kepolisian bahkan menyodorkan variasi bukti yang lebih komprehensif ke hadapan majelis hakim. Mulai dari keterangan saksi-saksi fakta, jejak rekaman percakapan elektronik, hingga pandangan dari para pakar hukum dihadirkan guna memperkuat argumen.
“Sesuai tugas pokok, kami sudah melakukan penyidikan dengan sebaik-baiknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami mengajukan lebih dari dua alat bukti, tepatnya sudah tiga, yaitu saksi, alat bukti ITE berupa chat WA maupun dari ahli. Jadi kami yakin karena sudah mengajukan lebih dari dua alat bukti,” bebernya.
Rangkaian Jadwal Sidang Lanjutan
Menatap akhir persidangan praperadilan ini, agenda maraton telah disiapkan oleh pihak pengadilan. Tahapan berikutnya dijadwalkan berlanjut dengan penyerahan memori kesimpulan dari masing-masing pihak yang berperkara.
Sementara itu, vonis atau putusan final dari hakim tunggal yang menangani perkara ini direncanakan bakal diumumkan pada awal pekan depan. Meski demikian, ruang penambahan dokumen atau kelengkapan administrasi masih dibuka jika dinilai mendesak sebelum palu putusan diketok.
“Besok kesimpulan para pihak. Untuk putusan, nanti di hari Seninnya. Mungkin di hari Jumat jika masih ada penambahan-penambahan atau kekurangan,” tuturnya.
Sebagai kilas balik, proses hukum ini bermula dari laporan resmi seorang warga jemaat berinisial JB ke Polrestabes Bandung pada awal Oktober 2025 lalu. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan insiden yang terjadi di kawasan Jalan Van Deventer, Kota Bandung, pada pertengahan Juli 2025. Akibat laporan tersebut, BS resmi menyandang status tersangka berdasarkan pemberitahuan kejaksaan pada Maret 2026, dengan jeratan sangkaan melanggar ketentuan Undang-Undang ITE serta aturan dalam KUHP terbaru.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









