bukamata.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak menjadi panggung drama hukum yang menyedot perhatian nasional. Di satu sisi, berdiri Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang sempat membayangkan ajalnya di ujung laras senapan. Di sisi lain, muncul sosok Muhammad Arfian, S.H., M.Kn, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menjadi arsitek di balik tuntutan hukuman mati tersebut.
Namun, alih-alih berakhir sebagai pahlawan pemberantas narkotika, posisi Arfian kini berbalik. Ia justru berada di bawah mikroskop publik. Desakan warganet agar dirinya mundur atau dipecat menggema kencang di jagat maya, menyusul vonis hakim yang sangat kontras dengan tuntutannya, serta drama permintaan maaf di depan para wakil rakyat di Senayan.
Profil Muhammad Arfian: Karier Muda di Tengah Badai
Muhammad Arfian bukanlah nama lama di korps Adhyaksa, namun ia memegang tanggung jawab besar sebagai Kepala Subseksi Prapenuntutan. Kariernya yang seharusnya menanjak kini tersandung polemik “nurani hukum” dalam perkara sabu-sabu hampir 2 ton yang melibatkan kapal Sea Dragon.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Januari 2025, Arfian mencatatkan total kekayaan sebesar Rp270.000.000. Angka ini tergolong sederhana untuk pejabat di lingkungan penegak hukum. Kekayaannya didominasi oleh aset transportasi senilai Rp250.000.000, yang terdiri dari mobil Honda Jazz tahun 2015 dan motor Kawasaki Ninja SS tahun 2014 hasil sendiri. Ia tercatat tidak memiliki aset tanah maupun bangunan, dengan sisa kekayaan berupa kas sebesar Rp20.000.000.
Meski profil finansialnya terlihat “bersih”, profil profesionalnya justru menuai kritik tajam. Ia dianggap terlalu kaku dan abai terhadap gradasi peran Fandi yang hanya seorang ABK, bukan bandar besar.
“Dosa” di Persidangan dan Permintaan Maaf di Senayan
Titik nadir karier Arfian terjadi saat ia melontarkan pernyataan di persidangan yang menyiratkan bahwa Komisi III DPR RI mencoba mengintervensi tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan. Pernyataan ini bak menyiram bensin ke api. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, meradang. Baginya, DPR memiliki hak konstitusional untuk mengawasi kinerja penegak hukum agar tetap berada di jalur keadilan.
Puncaknya, pada Rabu (11/3/2026) siang, Arfian “diseret” ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta. Didampingi Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, wajah sang jaksa muda terlihat kaku. Di depan para anggota dewan, ia akhirnya mengakui kekeliruannya.
“Pada kesempatan ini, kami meminta maaf. Kami sudah diperiksa dan mendapat hukuman oleh Jamwas,” ucap Arfian pelan.
Langkah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menjatuhkan sanksi kepadanya adalah respons langsung atas desakan publik dan teguran keras DPR. Habiburokhman, meski tegas, mencoba memberikan sedikit ruang untuk perbaikan. “Semoga bisa lebih maju lagi karirnya. Apalagi kamu masih muda,” sebut politisi Partai Gerindra itu.
Desakan Mundur: Suara Rakyat yang Tak Terbendung
Meski permintaan maaf sudah terucap, api kemarahan di media sosial belum padam. Bagi warganet, “maaf” saja tidak cukup untuk menebus trauma mental yang dialami terdakwa dan keluarganya akibat tuntutan mati yang dinilai serampangan.
Komentar pedas membanjiri berbagai platform. “Minta maap doang, harusnya dia yg di hukum biar tau,” tulis salah satu netizen dengan nada ketus. Netizen lain membandingkan profesi jaksa dengan tenaga medis, “Dokter salah ngasih tindakan aja ijin dokternya dicabut.”
Sentimen publik mayoritas menginginkan sanksi yang lebih berat daripada sekadar teguran internal. “Minimal pecat ajja, model gniey next minta maaf lagi. Mau di bawa kemana Konoha ini,” sahut warga net lainnya. Mereka menyoroti betapa ringannya beban nurani seorang jaksa saat mengetok tuntutan mati. “Segampang itu? ga mikir sakit orang tuanya gmna? pasti gabsa makan gbsa tidur,” ungkap netizen lain yang berempati pada Nirwana, ibu Fandi Ramadhan.
Kemenangan Nurani: Dari Mati ke Lima Tahun
Keputusan Majelis Hakim PN Batam yang diketuai Tiwik seolah menjadi “tamparan” balik bagi tuntutan Arfian. Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara—sebuah angka yang sangat jauh dari tuntutan mati.
Hakim menegaskan bahwa hukum bukan alat untuk balas dendam. “Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya,” jelas hakim saat membacakan putusan pada Kamis (5/3/2025).
Majelis hakim juga mempertimbangkan KUHP baru yang menekankan asas keadilan restoratif dan rehabilitatif. Fandi yang bersikap sopan dan belum pernah dihukum menjadi alasan kuat mengapa nyawanya layak diselamatkan.
Habiburokhman mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum. “Masyarakat bisa menyampaikan sikapnya di pengadilan. Implementasi Pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya. Ia menambahkan, “Kami tak intervensi pengadilan. Tapi harus pertanggungjawabkan dana rakyat yang berada di Mahkamah Agung dan di bawahnya. Haruslah membawa perbaikan kinerja.”
Kini, nasib Muhammad Arfian berada di persimpangan jalan. Antara melanjutkan karier dengan beban sanksi administratif, atau menghadapi kenyataan bahwa kepercayaan publik terhadapnya telah luruh. Di sisi lain, kasus Fandi Ramadhan menjadi pengingat keras: di era digital, sebuah tuntutan hukum tidak hanya diuji di depan meja hijau, tapi juga diuji di “pengadilan rakyat” yang jauh lebih riuh dan tak kenal ampun.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









