bukamata.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditargetkan mulai berlaku pada November 2025. Program ini merupakan hasil pembahasan lintas kementerian yang digelar di Jakarta pertengahan Oktober lalu dan mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera dijalankan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa kebijakan ini difokuskan bagi peserta yang menunggak iuran namun kini telah masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta bagi peserta yang telah beralih status kepesertaan.
Menurutnya, total nilai tunggakan yang akan dihapus mencapai sekitar Rp7,6 triliun, mencakup lebih dari 23 juta peserta di seluruh Indonesia.
“Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang secara ekonomi sudah tidak mampu membayar iuran, sekaligus menjaga kesinambungan sistem jaminan kesehatan nasional,” ujar Ali Ghufron.
Pemerintah Masih Matangkan Data dan Mekanisme
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan pemutihan masih dalam tahap finalisasi.
“Semua masih dihitung, baik dari segi kriteria peserta maupun dampak fiskalnya,” ujarnya di Jakarta.
Pemerintah juga tengah melakukan verifikasi data kepesertaan agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Beberapa kategori peserta yang berpotensi menerima pemutihan antara lain:
- Peserta mandiri yang kini masuk kelompok PBI.
- Warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat kurang mampu.
Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Program Pemutihan
Peserta yang ingin memanfaatkan program pemutihan disarankan untuk memeriksa status kepesertaan sebelum periode pelaksanaan dimulai. Berikut panduan lengkapnya:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta.
- Pilih menu Info Peserta untuk melihat status aktif dan jumlah tunggakan.
2. Via Chatbot CHIKA
- Akses lewat Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot), WhatsApp (0811-8750-400), atau Messenger.
- Pilih opsi Cek Status Peserta, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir.
- Sistem akan menampilkan informasi status dan tunggakan iuran.
3. Melalui Call Center 165
- Hubungi 165 dan pilih layanan status kepesertaan.
- Masukkan NIK dan tanggal lahir, lalu dengarkan informasi dari VIKA (Virtual Assistant BPJS).
4. Datang Langsung ke Kantor BPJS atau Fasilitas Kesehatan
- Bawa KTP asli dan minta petugas melakukan pengecekan status serta tunggakan.
Manfaat Cek Status untuk Program Pemutihan
- Mengetahui total tunggakan yang akan dihapus atau harus dibayar.
- Memastikan kepesertaan kembali aktif tanpa denda.
- Menentukan langkah selanjutnya, seperti pembayaran tunggakan atau pendaftaran ulang.
Catatan Penting
- Program ini hanya berlaku untuk peserta yang memiliki tunggakan, bukan peserta aktif.
- Pastikan data NIK dan identitas sudah sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Lakukan pengecekan sebelum periode pemutihan berakhir agar tidak kehilangan kesempatan.
- Untuk informasi resmi dan jadwal terbaru, pantau terus situs bpjs-kesehatan.go.id.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











