bukamata.id – Pihak PT EMKA Beschlagteile Pacific angkat bicara terkait polemik pengosongan rumah mewah di Jalan Golf Island, Cimeunyan, Kabupaten Bandung.
Melalui kuasa hukumnya, Tan Dede Edward, ST.,SH.,MH. dan Eko Risanto, SH.,MH.,C.LA, perusahaan menegaskan bahwa eksekusi yang dilakukan pada 12 Desember 2025 lalu telah sepenuhnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pengosongan itu merupakan amanat dari putusan Peninjauan Kembali dan tetap dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung serta telah dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung berdasarkan berita acara resmi.
Pernyataan ini merupakan respons langsung atas tudingan pihak Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih yang menyebut pengosongan tersebut ilegal atau tanpa dasar pengadilan.
Tan Dede Edward dan Eko Risanto menjelaskan, narasi legalitas SHM sejak 2014 yang disampaikan pihak Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih, perlu diluruskan dan dipertegas.
Sebab, persoalan ini bukan semata soal tanggal terbitnya sertifikat. Pengadilan telah menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Bambang Lesmana bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian perusahaan (PT EMKA) sekitar Rp34,2 miliar, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bambang divonis 3 tahun 10 bulan oleh pengadilan.
“Fakta persidangan membuktikan bahwa pembayaran aset tersebut bersumber dari dana PT EMKA yang digelapkan. Selain itu Majelis Hakim Agung dalam pendapatnya di dalam putusan PK telah membahas mengenai masalah ini, namun selalu dipelintir oleh Bambang Lesmana dan istrinya Lusiana Mulianingsih untuk melepaskan diri dari putusan,” kata Tan Dede dan Eko, Kamis (12/2/2026).
“Karena itu, aset tersebut secara hukum merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian korban, bukan kepemilikan yang berdiri sendiri dan bebas dari persoalan hukum,” tambahnya.
Hal lain yang diluruskan, yakni soal narasi aset rumah yang merupakan agunan bank dan dilindungi UU Hak Tanggungan.
“Perlu diluruskan bahwa status tersebut tidak menghapus fakta bahwa aset berasal dari tindak pidana. Kredit atas objek tersebut teiah dalam kondisi wanprestasi dan telah diproses lelang oleh pihak bank,” imbuhnya.
Dalam hukum pidana, kata Tan Dede dan Eko, penyitaan serta pengembalian aset hasil tindak pidana memiliki dasar hukum tersendiri dan dilaksanakan untuk memulihkan kerugian korban.
“Oleh karena itu, pemberitaan yang seolah-olah menempatkan Hak Tanggungan sebagai penghalang sita pidana adalah tidak tepat,” tegasnya.
Soal isu kekeliruan eksekusi fisik, amar putusan yang menyatakan objek dikembalikan kepada PT EMKA telah melalui seluruh upaya hukum termasuk Peninjauan Kembali dan tetap dinyatakan sah oleh Mahkamah Agung Pengembalian tersebut telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025 berdasarkan berita acara resmi.
Secara hukum pengembalian kepada pihak yang berhak mencakup pemulihan hak secara penuh, termasuk penguasaan fisik atas objek.
“Pelaksanaan ini berdasar hukum pada Pasai 46 ayat 2 KUHAP dan Pasal 270 KUHAP. Sehingga apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bandung sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Keempat, terkait laporan di Polda Jawa Barat oleh pihak Bambang dan Lusiana, PT EMKA menegaskan proses eksekusi dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai prosedur. Pada saat pelaksanaan, PT EMKA tidak melakukan tindakan terhadap barang-barang di dalam rumah.
Saat itu, ruangan dalam kondisi terkunci dan terdapat CCTV aktif. Tuduhan hilangnya barang maupun dugaan kekerasan harus dibuktikan secara objektif melalui proses hukum, bukan melalui opini publik
“Kelima, mengenai angka kerugian Rp 34,2 miliar, nilai tersebut merupakan hasil audit investigatif independen KAP Hartman yang telah diuji dalam persidangan pidana hingga tingkat Mahkamah Agung,” ungkapnya.
“Angka tersebut bukan asumsi, melainkan hasil perhitungan rinci dan telah diakui dalam putusan yang inkracht. Bambang Lesmana tidak mampu membantah atau mengkiarifikasi aliran dana yang ditemukan daiam audit,” sambungnya.
Selanjutnya, PT EMKA juga akan menempuh proses hukum lanjutan atas dugaan perbuatan sumpah palsu di muka pengadilan dalam permohonan Peninjauan Kembali, di mana Novum 3 dan Novum 4 yang diajukan ternyata pernah digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan sebelumnya.
Selain itu, PT EMKA akan mengambil langkah hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan Komisaris PT EMKA oleh Bambang Lesmana, dalam pengajuan pinjaman ke Bank Sahabat Sampoerna, yang telah menimbulkan kerugian perusahaan setidaknya sebesar Rp 4,5 miliar.
“PT EMKA menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh semata-mata bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum serta memulihkan kerugian perusahaan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Kuasa hukum PT EMKA juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi investor. Sebagai perusahaan penanaman modal asing, PT EMKA berharap penegakan hukum berjalan konsisten demi melindungi korban serta menjaga kepercayaan investasi di Indonesia.
Mengingat PT EMKA sendiri berdiri dari investor asing. Dalam kasus ini, menurutnya, perusahaan bahkan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk dugaan sumpah palsu dalam proses Peninjauan Kembali serta dugaan pemalsuan dokumen yang menimbulkan kerugian tambahan miliaran rupiah.
Bahkan, untuk kasus TPPU terlapor BS sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Menutup keterangannya di Bandung, Tan Dede Edward dan Eko Risanto menegaskan seluruh langkah hukum yang ditempuh PT EMKA semata-mata bertujuan menegakkan kepastian hukum serta memulihkan kerugian perusahaan sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht.
Polemik ini pun dipastikan masih berlanjut seiring potensi proses hukum lanjutan dari para pihak yang bersengketa.
Sebelumnya, kuasa hukum Bambang dan Lusiana, Alres Ronaldy menyatakan dalam amar putusan pidana yang dijadikan dasar pengosongan tidak terdapat perintah perampasan aset untuk negara maupun perintah pengosongan terhadap objek rumah tersebut.
“Tidak ada amar perampasan, tidak ada penetapan eksekusi, dan tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan. Jika eksekusi dilakukan tanpa dasar itu, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Alres, Senin (9/2/2026).
Kuasa hukum Augusto Rening menegaskan, Lusiana Mulianingsih tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2014.
Sertifikat diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan maupun dialihkan.
“Objek tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan tidak pernah dirampas untuk negara dalam amar putusan,” katanya.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan, melainkan menyangkut prinsip due process of law dan perlindungan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










