bukamata.id – Memasuki awal Januari 2026, isu seputar bantuan pemerintah kembali ramai dibicarakan, khususnya mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000. Banyak pekerja menantikan kepastian apakah bantuan tersebut akan kembali cair, mengingat program serupa sempat disalurkan pemerintah pada pertengahan 2025.
Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup, BSU dinilai sangat membantu para pekerja dengan penghasilan terbatas. Namun, berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber kredibel, termasuk laporan media ekonomi nasional, hingga saat ini belum ada sinyal kuat bahwa bantuan tersebut akan kembali disalurkan dalam waktu dekat.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyaluran BSU belum masuk dalam agenda pemerintah. Pernyataan ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada akhir Oktober 2025. Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan memahami mekanisme BSU sebagai antisipasi apabila kebijakan berubah.
Ketentuan Umum Penerima BSU
Dalam skema sebelumnya, BSU ditujukan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa persyaratan utama yang pernah diberlakukan antara lain:
- Berstatus Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK yang valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki upah bulanan tidak lebih dari Rp3,5 juta
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain pada periode yang sama, seperti Kartu Prakerja
- Data kepesertaan tercatat dengan benar, meliputi NIK, nama lengkap, dan rekening bank
- Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri
Mekanisme Pendaftaran Kepesertaan
Perlu diketahui, pendaftaran BSU tidak dilakukan secara mandiri oleh pekerja. Salah satu syarat utama agar berpeluang menerima BSU adalah kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran kepesertaan dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerja penerima upah dengan melampirkan data tenaga kerja dan besaran gaji melalui formulir resmi, baik secara langsung maupun lewat kanal digital.
Untuk tenaga kerja asing, kepesertaan dapat dilakukan setelah bekerja minimal enam bulan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Cara Mengecek Status BSU Secara Online
Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi bagi pekerja yang ingin memastikan status kepesertaan atau potensi penerimaan BSU. Berikut opsi yang dapat digunakan:
1. Situs Resmi Kemnaker
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP
- Isi kode keamanan
- Klik menu pengecekan status
- Hasil akan menunjukkan apakah data terdaftar atau tidak
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lengkapi data verifikasi seperti NIK dan tanggal lahir
- Sistem akan mencocokkan data dengan basis kepesertaan BPJS
3. Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan status kepesertaan aktif melalui menu yang tersedia
Jadwal Pencairan Masih Menunggu Kepastian
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan BSU Ketenagakerjaan untuk tahun 2026. Pemerintah meminta pekerja tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.
Pekerja disarankan untuk rutin memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi JMO guna memperoleh informasi yang valid dan terbaru.
Meski belum ada kepastian lanjutan terkait program BSU, kesiapan data dan kepesertaan tetap menjadi hal penting agar pekerja tidak tertinggal apabila kebijakan kembali diberlakukan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











