bukamata.id – Kabar mengejutkan bagi para investor logam mulia. Grafik harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan Kamis pagi (21/5).
Merujuk pada data resmi di situs Logam Mulia per pukul 08.44 WIB, komoditas pelindung nilai (safe haven) ini melonjak sebesar Rp35.000 per gram. Alhasil, nilai jual emas Antam yang sebelumnya bertengger di angka Rp2.765.000 kini resmi menyentuh level psikologis baru, yakni Rp2.800.000 per gram.
Bukan cuma harga jualnya yang meroket, nilai investasi yang bisa dicairkan kembali oleh pemilik emas alias harga buyback (beli kembali) juga ikut terkerek naik. Hari ini, Antam mematok harga buyback di angka Rp2.604.000 per gram. Perlu diingat, pergerakan angka-angka ini bersifat fluktuatif dan dapat bergeser sewaktu-waktu tergantung kondisi pasar finansial global.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam (Kamis, 21 Mei 2026)
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi atau menambah portofolio investasi, berikut adalah rincian harga pecahan emas Antam terbaru sebelum kalkulasi pajak:
- Pecahan 0,5 gram: Rp1.450.000
- Pecahan 1 gram: Rp2.800.000
- Pecahan 2 gram: Rp5.540.000
- Pecahan 3 gram: Rp8.285.000
- Pecahan 5 gram: Rp13.775.000
- Pecahan 10 gram: Rp27.495.000
- Pecahan 25 gram: Rp68.612.000
- Pecahan 50 gram: Rp137.145.000
- Pecahan 100 gram: Rp274.212.000
- Pecahan 250 gram: Rp685.265.000
- Pecahan 500 gram: Rp1.370.320.000
- Pecahan 1.000 gram (1 kg): Rp2.740.600.000
Aturan Pajak Transaksi Emas: Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Sesuai regulasi fiskal yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas perdagangan logam mulia (ukuran 1 gram hingga 1 kg) terikat dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Saat Membeli Emas: Konsumen dengan NPWP dikenakan potongan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara non-NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Pembeli akan menerima bukti potong resmi.
Saat Menjual Kembali (Buyback): Jika Anda menjual emas ke Antam dengan total nominal di atas Rp10 juta, uang yang Anda terima akan dipotong pajak langsung sebesar 1,5 persen (untuk pemilik NPWP) atau 3 persen (jika tidak memiliki NPWP).
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










