bukamata.id – Besaran zakat fitrah 2026 resmi ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah 2026 sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian mendalam dan pertimbangan matang.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor.
Acuan Resmi Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 2026
Penetapan zakat fitrah Rp50.000 dan fidyah Rp65.000 per hari ini menjadi acuan nasional bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia selama Ramadhan 2026.
Kiai Noor menegaskan bahwa nilai tersebut dapat digunakan sebagai pedoman dalam penerimaan zakat fitrah dan fidyah di masing-masing wilayah.
Namun demikian, terdapat fleksibilitas bagi daerah yang mengalami perbedaan harga beras.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta LAZ dapat menggunakan besaran tersebut sebagai acuan. Jika terdapat perbedaan harga beras di daerah masing-masing, maka diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Mengapa Besaran Zakat Fitrah Bisa Berbeda di Setiap Daerah?
Perbedaan harga beras di berbagai wilayah Indonesia menjadi salah satu faktor yang memungkinkan adanya penyesuaian nilai zakat fitrah dan fidyah.
Secara syariat, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter. Konversi ke dalam bentuk uang mengikuti harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat setempat.
Karena itu, BAZNAS daerah dan LAZ memiliki kewenangan untuk menyesuaikan nominal, selama tetap berpedoman pada aturan syariat dan regulasi yang berlaku.
Harapan BAZNAS untuk Ramadhan 2026
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah 2026 dan fidyah Ramadhan 1447 H, BAZNAS RI berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Optimalisasi penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat penerima manfaat, khususnya golongan mustahik yang membutuhkan dukungan selama bulan suci.
Penetapan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











