bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 senilai Rp600 ribu sudah mulai dicairkan pemerintah. Program ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU diberikan untuk meringankan beban ekonomi akibat inflasi dan kenaikan harga bahan pokok. Penerima BSU diverifikasi lewat sistem BPJSTKU dan pihak perusahaan.
Apa yang Dimaksud BSU 2025?
BSU merupakan program pemerintah untuk memberi bantuan langsung kepada pekerja bergaji di bawah batas tertentu. Dengan pemberian bantuan diharapkan bisa menjaga daya beli dan mencegah tekanan ekonomi lebih besar ke pekerja.
Di tahun ini, besaran BSU yang disalurkan sebesar Rp600 ribu bagi pekerja dengan kriteria yang ditentukan. Untuk mengetahui program ini lebih lanjut, bisa cek di situs Kemnaker atau aplikasi BPJSTKU
Cara Cek Daftar Nama Penerima BSU
Jika ingin mengecek daftar nama penerima BSU 2025, bisa dengan beberapa cara di bawah ini:
- Situs Kemnaker: Buka situs kemnaker.go.id, login memakai akun terdaftar dan pilih menu Cek BSU.
- Aplikasi BPJSTKU: Unduh dan masuk ke aplikasi BPJSTKU, masukkan NIK KTP dan sistem akan menampilkan status apakah masuk dalam penerima BSU 2025.
- Lewat Perusahaan: Pekerja bisa menanyakan ke HRD untuk memastikan status pencairan BSU.
Syarat Penerima BSU
Berdasarkan Peraturan Kemnaker Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai batas waktu yang ditentukan
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pencairan BSU 2025 Rp600 ribu dilakukan bertahap dan ditransfer langsung ke rekening bank penerima yang sudah bekerja sama dengan pemerintah.
Jika penerima belum memiliki rekening, pihak bank penyalur akan memfasilitasi pembukaan rekening baru. Semua proses menggunakan data resmi agar aman dari penyalahgunaan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











