bukamata.id – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Salah satu langkah strategis yang kembali ditegaskan adalah kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam perlindungan aset dan penguatan aspek hukum pemerintahan.
Komitmen tersebut dipertegas melalui penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri se-wilayah Jawa Barat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Selasa (4/11/2025).
Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku Januari 2026.
Perlindungan Aset Jadi Fokus Utama
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan, kerja sama dengan Kejari Bandung bukan sekadar formalitas, tetapi langkah konkret untuk memperkuat perlindungan aset daerah dan memastikan kebijakan pemerintah berjalan dalam koridor hukum.
“Pemkot Bandung sudah lama bekerja sama dengan bidang Datun Kejaksaan. Pendampingan ini sangat krusial, terutama dalam penyelesaian berbagai persoalan aset milik pemerintah daerah. Aset yang terlindungi dengan baik berarti pelayanan masyarakat dan pembangunan berjalan lebih optimal,” kata Farhan.
Pendampingan hukum oleh Kejari mencakup penyelesaian sengketa perdata, tata usaha negara, hingga penguatan legalitas aset yang selama ini menjadi tantangan Pemkot Bandung. Kolaborasi ini diyakini memperkecil potensi kerugian daerah dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
Menjawab Tantangan Penerapan KUHP Baru
Melalui sinergi tersebut, Pemkot Bandung dan Kejari juga mempersiapkan penerapan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana sesuai KUHP baru.
Mekanisme ini menuntut koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar berjalan humanis, adil, dan efektif.
Farhan menambahkan, penegakan hukum yang berkualitas turut menjadi pondasi terciptanya iklim investasi yang ramah dan berintegritas di Kota Bandung.
Dorong Transparansi dan Rasa Aman bagi ASN
Sejak 2024, kedua lembaga telah membangun kerja sama dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Dampaknya, banyak aparatur sipil negara merasa lebih terlindungi secara hukum saat melaksanakan tugas.
Kesepahaman ini kembali dipertegas dengan kerja sama APIP dan APH, termasuk koordinasi, sosialisasi, serta tindak lanjut pengaduan. Langkah ini memastikan setiap proses pengawasan berjalan transparan dan profesional.
“Kolaborasi ini bukan hanya soal administrasi,” ujar Farhan.
“Ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan Bandung sebagai kota yang terpercaya,” tambahnya.
Menguatkan Fondasi Kota yang Berintegritas
Dengan penandatanganan PKS terbaru, Pemkot Bandung optimistis dapat memperkuat sistem tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, serta mendukung lingkungan investasi yang sehat dan berkeadilan.
Sinergi Pemkot Bandung dan Kejari kini bukan hanya menjadi kebutuhan hukum, tetapi juga fondasi penting dalam menciptakan kota yang berintegritas, aman, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











