bukamata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang ramai diperbincangkan publik karena nilainya fantastis, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya di Bandung, Rabu (10/9/2025), Herman menyebut alokasi anggaran tersebut bertujuan menjaga marwah kepala daerah sekaligus memastikan gubernur dan wakilnya dapat menjalankan tugas dengan baik. Menurut dia, dana itu pada akhirnya kembali lagi kepada masyarakat.
Besaran dana yang menjadi perhatian publik mencakup gaji tahunan sekitar Rp2,2 miliar serta dana operasional hingga Rp28,8 miliar. Jika digabungkan, jumlah total pendapatan gubernur dan wakil gubernur disebut mencapai Rp33,2 miliar.
“Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya Pak Gubernur dan Wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan, kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” kata Herman.
Ia menjelaskan, tingginya dana operasional kepala daerah dipengaruhi besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat yang mencapai Rp19 triliun. Anggaran Rp28,8 miliar tersebut berasal dari ketentuan alokasi 0,15 persen PAD.
“Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 itu Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah,” ucap Herman.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa anggaran tersebut tidak semata-mata untuk kebutuhan personal gubernur dan wakil gubernur, melainkan juga dalam kapasitas kelembagaan.
“Bukan hanya dalam kapasitas personal, tapi kelembagaan,” ujarnya.
Herman juga menyinggung bahwa dasar hukum penetapan tunjangan dan dana operasional merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021 yang diteken Ridwan Kamil.
“Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Meski begitu, ia menegaskan pihaknya siap melakukan evaluasi atas sorotan masyarakat terkait besarnya dana tersebut. Namun langkah tersebut tetap menunggu arahan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tentu tugas kami adalah melakukan review, melakukan evaluasi, dan dalam hal ini menjadi kewenangan Pak Gubernur,” tutur Herman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











