Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal

Selasa, 17 Maret 2026 20:39 WIB

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Selasa, 17 Maret 2026 20:21 WIB

Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?

Selasa, 17 Maret 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
  • Persib di Puncak Klasemen, Bojan Hodak Sebut Super League Masuk Periode Penentu
  • Suaranya Mirip Dubbing Iklan, Ibu-Ibu Viral Ini Maki Pengunjung Minimarket Pakai Bahasa ‘Naskah Sinetron’!
  • Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!
  • Kata Inara Rusli Soal Video Syur: Akui Ada Rekaman, Bantah Tuduhan Perzinaan
  • Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Eks Dirut PT LIB Belum Disidang

By Putra JuangMinggu, 1 Oktober 2023 20:36 WIB2 Mins Read
Mantan Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Setahun tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, eks direktur utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita belum menjalani sidang.

Dirinya merupakan satu dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober 2022.

Sementara lima tersangka lainnya sudah menjalani sidang hingga mendapat vonis untuk hukuman penjara.

Seperti diketahui, tragedi itu bermula dari kekalahan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Suporter yang kecewa, tumpah ruah memasuki lapangan.

Namun aparat melakukan kesalahan dengan melepaskan gas air mata sehingga membuat suasana di dalam stadion keos.

Satu per satu korban berjatuhan dari mulai tertindih, terinjak, hingga sesak karena menghirup gas.

Baca Juga:  Bukan Padi, Ini yang Cocok Ditanam Petani di Musim Kemarau

Pihak berwenang kemudian mendata, terdapat 135 orang yang meregang nyawa, di samping ratusan korban lainnya dinyatakan terluka.

Setelah tragedi itu, sepak bola Indonesia divakumkan. Tepat pada 2 Oktober 2022, PSSI memutuskan untuk menghentikan Liga 1 dan Liga 2.

Sementara pada 4 Oktober 2022, Arema FC mendapat hukuman untuk tidak bertanding di Malang dengan jarak minimal 210 km.

Laga pun tidak boleh ditonton. Selain itu, Arema didenda sebesar Rp250 juta.

Pasca tragedi itu, PSSI melangsungkan kongres luar biasa (KLB) pada 16 Februari 2023 dan memutuskan Erick Thohir sebagai ketua umum baru.

Sebelum itu juga, Liga 1 kembali, tepatnya pada 12 Januari 2023. Namun saat itu, liga dilanjutkan tanpa adanya degdarasi.

Baca Juga:  Kota Bandung Ketergantungan TPA Sarimukti

Lewat kepengurusan yang baru, Erick Thohir pun berkomitmen untuk membenani sepak bola Indonesia sebagaimana proyeksi FIFA.

Seiring itu, Liga 1 dan 2 dijanjikan kembali bergulir dengan normal. Dimulai dari Liga 1 musim 2023/2024 dengan kick off pada 1 Juli 2023.

Sementara itu, proses sidang terhadap para tersangka dilakukan dari Maret hingga Agustus 2023.

Para tersangka dimaksud antara lain Kompol Wahyu Setyo Pranoto,  mantan Kabag Ops Polres Malang. Kemudian, AKP Bambang Sidik Achmadi, mantan Kasat Samapta Polres Malang.

Lalu Abdul Haris ketua panpel, AKP Hasdarmawan, mantan Danki Brimob, dan Suko Sutrisno, security officer.

Baca Juga:  Gempa M 7,1 Guncang Lombok Utara, Getaran Terasa hingga Denpasar

Wahyu sendiri terbukti membiarkan penembakan gas air mata. Mulanya dia bebas dari ancaman vonis, sampai akhirnya dibatalkan dan mendapat hukuman 2 tahun penjara.

Pembatalan vonis bebas juga berlaku untuk Bambang yang terbukti memerintahkan penembakan gas air mata pada tragedi tersebut. Dia divonis 2 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris yang terbukti lalai mengelola tiket dan dokumen keselamatan divonis 1,6 tahun.

Hasdarmawan yang turut memerintahkan penembakan gas air mata turut divonis 1,6 tahun. Sementara Suko Sutrisno yang lalai mengoordinasikan personal keamanan divonis 1 tahun.

Sedangkan Akhmad Hadian Lukita, mantan Dirut PT LIB, belum disidang hingga sekarang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured PT LIB Tragedi Kanjuruhan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Polisi Umumkan Tol Gedebage Dibuka 24 Jam saat Arus Mudik Lebaran 2026

Laba Tembus Rp1,15 Triliun, bank bjb Buktikan Ketahanan Finansial di Tengah Gejolak Ekonomi 2025

Agregat Tipis! Arsenal vs Leverkusen, Siapa Lolos ke Perempat Final?

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.