bukamata.id – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh penjuru tanah air. Memasuki bulan April 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai proses pendistribusian bantuan sosial (bansos) reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode tahap kedua.
Langkah percepatan ini dilakukan menyusul tuntasnya sinkronisasi Data Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat pasca-momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Bocoran Jadwal Pencairan Tahap 2
Menteri Sosial Saifullah Yusuf memberikan sinyal bahwa dana bantuan triwulan kedua ini diprediksi mulai mengalir ke rekening penerima setelah 10 April 2026. Penentuan tanggal ini merujuk pada siklus pemutakhiran data rutin yang dilakukan Kemensos setiap bulannya.
Sebagai informasi, penyaluran bansos di tahun 2026 tetap mengikuti skema empat tahap dalam setahun:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Penyaluran utama dilakukan melalui mesin ATM bank-bank pelat merah (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Sementara itu, bagi warga di wilayah terpencil atau penerima baru yang belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), distribusi akan difasilitasi oleh PT Pos Indonesia.
Rincian Nominal Bantuan: Berapa yang Diterima?
Untuk bantuan sembako atau BPNT, setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. Mengingat pencairan dilakukan secara rapel per tiga bulan (triwulan), maka total saldo yang masuk ke rekening pada tahap ini mencapai Rp600.000.
Sedangkan untuk PKH, besaran dana bersifat variatif tergantung komponen beban keluarga, seperti adanya anak sekolah (SD/SMP/SMA), balita, ibu hamil, penyandang disabilitas, hingga lansia.
Panduan Cek Status Penerima Secara Online
Guna memastikan transparansi, masyarakat kini tidak perlu lagi antre di kantor dinas terkait. Pengecekan status kepesertaan bisa dilakukan secara mandiri melalui dua cara praktis:
1. Melalui Portal Resmi (Web Browser)
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah domisili (Provinsi hingga Desa).
- Input nama lengkap sesuai e-KTP.
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik ‘CARI DATA’. Sistem akan menampilkan jenis bantuan yang Anda terima beserta status pencairannya.
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos” (Smartphone)
- Unduh aplikasi resmi Kemensos di Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi akun menggunakan NIK dan swafoto KTP.
- Setelah diverifikasi melalui OTP, masuk ke menu ‘Cek Bansos’.
- Data kepesertaan akan muncul secara otomatis berdasarkan akun yang terdaftar.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Agar bantuan tidak salah sasaran, Kemensos menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima bansos April 2026:
- Status Kewarganegaraan: Wajib WNI dengan identitas e-KTP yang padan di Dukcapil.
- Terdata di DTSEN: Masuk dalam kelompok ekonomi terbawah (desil 1 hingga 4).
- Bukan Aparat Negara: Terbuka bagi masyarakat sipil, bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau pegawai BUMN/BUMD.
- Ambang Batas Gaji: Pendapatan bulanan tidak boleh melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP).
- Bukan Pensiunan: Tidak menerima tunjangan hari tua atau pensiun bulanan dari negara.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau status KKS secara berkala. Transparansi data melalui DTSEN diharapkan meminimalisir adanya bantuan yang tidak tepat sasaran, sehingga beban ekonomi keluarga prasejahtera benar-benar teringankan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









