bukamata.id – Tahap pertama kegiatan bazar murah 2025 di Kota Bandung diselenggarakan pada 17-21 Februari 2025.
Artinya, masih ada dua hari bagi masyarakat Kota Bandung untuk belanja kebutuhan pokok dengan harga murah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menyebut, pelaksanaan bazar murah berlangsung di 30 titik dengan skema dua tahap.
Tahap pertama diselenggarakan 17-21 Februari 2025, sedangkan tahap kedua diselenggarakan pada 10-14 Maret 2025.
Sejumlah titik yang menjadi tempat pelaksanaan bazar di tahap pertama, antara lain Kecamatan Coblong, Sukajadi, Batununggal. Lalu dilanjutkan Kecamatan Lengkong, Cinambo, Arcamanik.
“Kegiatan ini melibatkan berbagai mitra, termasuk BUMN, pelaku usaha, serta UMKM ritel. Alhamdulillah, melalui rapat koordinasi, akhirnya dipilih 30 titik lokasi pelaksanaan bazar,” ucap Ronny, Rabu (19/2/2025).
Selain itu, dalam rangkaian bazar ini, pihaknya juga menyediakan layanan konsultasi untuk sertifikasi halal, sedangkan DPMPTSP Kota Bandung melayani pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ronny menyebut, sejumlah kebutuhan pokok masyarakat dijual dengan harga di bawah eceran (Harga Eceran Tertinggi). Seperti misalnya:
- Beras Premium 5 Kg – Mulai dari Rp72.000 / Kg, Rp44.000 / 3 Kg
- Beras Medium – Rp67.500
- Daging Ayam – Rp31.000
- Telur – Rp27.500
- Cabe Rawit Merah 1/4 Kg – Rp15.000
- Kentang Kecil 1 Kg – Rp15.000
- Kentang Besar 1 Kg – Rp17.000
- Lemon – Rp5.000
- Ketumbar – Rp5.000
- Kacang Hijau – Rp5.000
- Cabe Kering – Rp5.000
- Kemiri – Rp5.000
- Nanas Sunpride – Rp25.000
- Pisang Sunpride – Rp25.000
- Jambu Sunpride – Rp25.000
Di sisi lain, jelang memasuki bulan Ramadhan, Disdagin Kota Bandung juga memastikan sejumlah harga kebutuhan pokok dalam kondisi normal.
“Berdasarkan pantauan minggu lalu, stok dan harga kebutuhan pokok masih stabil. Untuk informasi lebih lanjut dan terkini, masyarakat dapat mengecek langsung media sosial @bdg.perdaganganindustri,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











