bukamata.id – Polemik kepemilikan lahan Bandung Zoo kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Lokasinya yang strategis di tengah Kota Bandung membuat isu ini semakin ramai diperbincangkan.
Salah satu pihak yang turut menyoroti adalah Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Jabar-Banten, sebuah lembaga afiliasi dari Kementerian Kehutanan.
Yan Rizal, penasehat Gema PS, mengungkapkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung bukan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung seperti yang selama ini diklaim.
Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.
“Kami menggugat sertifikat yang dikeluarkan BPN. Karena faktanya, lahan ini bukan milik Pemkot,” tegas Yan Rizal.
Status Lahan Bandung Zoo Masih APL
Berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta tertanggal 22 Januari 2025, area seluas 11,75 hektare yang menjadi lahan Bandung Zoo termasuk dalam kategori APL (Area Penggunaan Lain).
Dengan status tersebut, lahan belum memiliki kepemilikan sah yang jelas. Artinya, klaim Pemkot Bandung sebagai pemilik lahan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Secara hukum, pihak yang paling berhak mengajukan pengelolaan adalah Yayasan Margasatwa, karena mereka sudah mengurus Bandung Zoo sejak 1933. Mereka menjaga satwa dan kawasan ini jauh sebelum pihak lain masuk,” tandas Yan Rizal.
Dari hasil analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) bukan milik Pemkot Bandung. Statusnya masih APL dan pengelolaan sah justru lebih layak diberikan kepada pihak Margasatwa yang telah lama menjaga kawasan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











