bukamata.id – Di tengah kebijakan larangan study tour ke luar daerah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa sekolah-sekolah di Kota Bandung tetap diperbolehkan menggelar kegiatan study tour, termasuk ke luar provinsi.
“Bandung ini kota terbuka. Terbuka itu artinya masuk boleh, keluar juga boleh. Masa saya larang?” ujar Farhan usai Apel Pagi di Balai Kota Bandung, Senin (21/7/2025).
Farhan: Study Tour Boleh, Asal Tidak Terkait Nilai Akademik
Menurut Farhan, kegiatan study tour di Bandung tidak dilarang, selama tidak dikaitkan dengan aspek akademik atau kelulusan siswa.
Ia menegaskan, kebebasan memilih kegiatan tambahan seperti study tour adalah hak sekolah dan orang tua siswa.
“Selama tidak berhubungan dengan nilai akademik, silakan saja. Mau studi tour ke luar Jawa Barat juga monggo, saya tidak bisa melarang,” tegasnya.
Pernyataan tersebut secara tidak langsung menegaskan perbedaan pendekatan antara Pemerintah Kota Bandung dan Pemprov Jabar.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01.01/DISDIK yang melarang kegiatan study tour ke luar provinsi atas dasar keamanan, keselamatan, dan efisiensi pembelajaran.
Prinsip Sukarela Jadi Dasar Kebijakan di Bandung
Farhan juga mengingatkan bahwa semua bentuk kegiatan dan transaksi sekolah, termasuk study tour, harus dilakukan secara sukarela. Tidak boleh ada unsur paksaan, apalagi dikaitkan dengan nilai akademik siswa.
“Mau itu beli seragam, buku, kegiatan sekolah, study tour, atau wisuda, semuanya harus sukarela. Tidak boleh dikaitkan dengan nilai akademik. Begitu jadi akademik, saya sikat,” ujarnya dengan tegas.
Dengan demikian, meskipun ada kebijakan larangan dari tingkat provinsi, Pemerintah Kota Bandung tetap memberi ruang gerak kepada sekolah untuk menggelar study tour dalam atau luar daerah, selama memenuhi prinsip sukarela dan tidak menjadi beban bagi siswa maupun orang tua.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










