bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja aktif yang memenuhi syarat.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah serta mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan tekanan inflasi global.
Pada periode ini, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total yang diterima peserta adalah Rp600.000. Pencairan BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BTN, Mandiri) dan Kantor Pos Indonesia.
Jadwal Pencairan BSU Juli 2025
- Melalui Kantor Pos Indonesia: Pencairan dimulai dari 3 hingga 15 Juli 2025.
- Melalui Bank Himbara: Proses pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Syarat Penerima BSU 2025
Agar bisa mendapatkan BSU 2025, penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki penghasilan bulanan di bawah batas upah tertentu
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPNT, atau bansos sejenis
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek status penerima BSU, baik melalui website resmi maupun aplikasi digital:
1. Website Kemnaker
- Buka: https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan captcha
- Klik Cek Status dan tunggu hasil verifikasi
2. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data: NIK, nama, nomor HP, email
- Klik Cek Status dan tunggu proses verifikasi
3. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO di PlayStore
- Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”
- Masukkan data: NIK, nama, tanggal lahir, alamat
- Sistem akan menampilkan status kelayakan
4. Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay
- Tekan ikon informasi (i) lalu pilih BSU Kemnaker
- Ambil foto KTP, isi data pribadi
- Setelah valid, sistem akan menampilkan QR Code untuk pencairan langsung di kantor pos
Peserta yang tidak mencairkan BSU hingga 15 Juli 2025, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan status penerima akan dianggap tidak aktif. Pastikan untuk rutin memantau informasi resmi dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau Pos Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










