Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Senin, 16 Maret 2026 15:03 WIB

Kejutan Besar! Raline Shah Jadi Milea di Film Dilan ITB 1997, Adu Peran dengan Ariel NOAH

Senin, 16 Maret 2026 14:55 WIB

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Senin, 16 Maret 2026 14:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih
  • Kejutan Besar! Raline Shah Jadi Milea di Film Dilan ITB 1997, Adu Peran dengan Ariel NOAH
  • Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas
  • Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif
  • Persib Tinggal 9 Laga Lagi! Duel Lawan Persija Jadi Penentu Gelar Juara
  • Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri
  • Netizen Buru-buru Cari Link Asli Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit’, Apa Isinya?
  • Pertarungan Kritis Serie A! Cremonese vs Fiorentina Siap Rebut 6 Poin Hidup Mati
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 16 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tak Semua PPPK Terima THR dan Gaji Ke-13, Ini Kategori yang Dikecualikan

By SusanaMinggu, 9 Februari 2025 11:15 WIB1 Min Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi mereka yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, serta PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.

PPPK yang baru diangkat per 1 Maret 2025 tidak akan menerima gaji pada bulan Februari, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR pada tahun 2025.

Baca Juga:  Resmi! Peserta PPPK 2024 Mundur Setelah Lulus akan Diblokir 2 Tahun

PPPK tahap 1 tetap akan menerima tunjangan, namun dari dana non-ASN. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada mereka.

 

Namun, hingga saat ini, belum ada aturan spesifik mengenai pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR akan didasarkan pada gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.

Baca Juga:  Wabup Semangati Peserta Tes PPPK Bandung Barat: Andalkan Kemampuan Diri dan Doa!

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji ke-13 PPPK THR tidak berhak menerima
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Tragedi di Pasar Soreang! Atap Blok 3 Runtuh Timpa Kios, Satu Orang Tewas

Guncang Pertahanan Israel, Iran Terjunkan Rudal Sejjil dalam Operasi Balasan Masif

Heboh! Syekh Ahmad Al-Misry Ramai Dikaitkan dengan Ustaz Berinisial SAM yang Diduga Lecehkan Santri

Mudik 2026 Makin Nyaman! Ini Daftar Rest Area Tol Jawa Barat dengan Fasilitas Lengkap

Skill Luar Ekspektasi! Khairaff, Bocah Toddler yang Akurasi Tembakannya Bikin Atlet Ketar-ketir

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.