bukamata.id – Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Kategori PPPK yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi mereka yang mengambil cuti di luar tanggungan negara, serta PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan. Besaran tunjangan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing PPPK.
PPPK yang baru diangkat per 1 Maret 2025 tidak akan menerima gaji pada bulan Februari, sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima THR pada tahun 2025.
PPPK tahap 1 tetap akan menerima tunjangan, namun dari dana non-ASN. Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada mereka.
Namun, hingga saat ini, belum ada aturan spesifik mengenai pencairan THR tahun 2025 bagi PPPK. Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR akan didasarkan pada gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










