bukamata.id – Tangis itu pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo. Suaranya parau, tubuhnya gemetar, dan air mata mengalir tanpa bisa dibendung. Kakek Masir (71) tak sanggup menahan kesedihan ketika mendengar tuntutan jaksa yang meminta dirinya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Di usia senja, ketika sebagian besar orang berharap menjalani hari dengan tenang bersama keluarga, Masir justru harus menghadapi ancaman hukuman berat karena perbuatannya menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Bagi Masir, burung-burung kecil itu bukan sekadar satwa liar. Ia melihatnya sebagai sumber penghidupan terakhir. Setiap ekor burung cendet dijual seharga Rp 30 ribu, uang yang digunakan untuk membeli beras dan kebutuhan makan sehari-hari. Namun pilihan hidup yang lahir dari kemiskinan itu berujung pada jerat hukum konservasi.
Kisah Masir dengan cepat menyebar luas di media sosial. Video dirinya menangis di ruang sidang menjadi viral dan memantik perdebatan publik. Banyak warganet yang merasa nurani mereka tersentuh melihat seorang kakek renta menangis terborgol karena perkara yang dinilai sepele.
“Para hakim dan jaksa sudah tidak punya rasa keadilan dan hati nurani, apakah ini namanya keadilan?” tulis akun @Julhan_Huta***** di media sosial.
Komentar serupa membanjiri lini masa. Masir dilihat bukan sebagai penjahat, melainkan sebagai simbol ketimpangan hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas. Namun di balik gelombang empati publik, aparat penegak hukum memiliki sudut pandang berbeda.
Penjelasan Kejaksaan: Prosedur Hukum Tetap Dijalankan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal, angkat bicara merespons kritik yang mengarah pada institusinya. Ia menegaskan bahwa tuntutan dua tahun penjara terhadap Masir bukan keputusan yang diambil secara gegabah, melainkan hasil pertimbangan hukum dan rekam jejak terdakwa.
“Sebenarnya Restorative Justice (RJ) tidak bisa diterapkan karena terdakwa ini sudah ditangkap lima kali namun tetap melakukan perbuatannya,” kata Huda, dikutip Senin (15/12/2025).
Menurutnya, jaksa memiliki dasar kuat untuk menuntut pidana penjara karena Masir bukan pelaku pertama kali. Berkali-kali tertangkap dan diperingatkan, namun perbuatan yang sama terus diulangi. Dalam kondisi seperti itu, pendekatan keadilan restoratif dianggap tidak lagi relevan.
Masir didakwa melanggar Pasal 40 B Ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem. Ancaman maksimal dari pasal tersebut mencapai 10 tahun penjara. Jaksa, kata Huda, justru telah menuntut jauh di bawah ancaman maksimal dengan tuntutan dua tahun penjara.
Huda juga menyayangkan derasnya kritik publik yang dinilai muncul akibat informasi yang tidak utuh.
Ia menambahkan bahwa kritik warganet muncul karena informasi yang diterima kurang lengkap, sehingga seolah penegak hukum tidak berkompromi.
Lima Kali Ditangkap, Tetap Mengulang
Fakta bahwa Masir telah lima kali ditangkap menjadi titik krusial dalam perkara ini. Petugas Taman Nasional Baluran menyebut Masir kerap memikat burung di area konservasi, meski telah berkali-kali diingatkan dan ditindak.
Bagi jaksa, pengulangan perbuatan tersebut menunjukkan bahwa pendekatan persuasif tidak lagi efektif. Inilah alasan mengapa Masir tidak lagi diarahkan ke mekanisme restorative justice, melainkan harus menghadapi proses pidana penuh.
Namun bagi sebagian masyarakat, pengulangan tersebut justru dipandang sebagai cermin kemiskinan struktural. Masir dianggap terjebak dalam lingkaran kebutuhan hidup yang tak pernah selesai, sehingga kembali melakukan perbuatan yang sama meski sadar akan risikonya.
Kronologi Penangkapan Terakhir
Penangkapan terakhir Masir terjadi pada Juli 2025. Ia diamankan oleh petugas Taman Nasional Baluran di Blok Widuri, Seksi Wilayah I Bekol. Saat itu, petugas menemukan Masir tengah memikat burung di kawasan yang secara tegas dilindungi negara.
Dari tangan Masir, polisi menyita lima ekor burung cendet, alat pemikat burung, sepeda motor protolan tanpa pelat nomor, botol berisi jangkrik, lidi, pulut, kapak, sabit, serta tempat penyimpanan burung yang terbuat dari bambu dan daun kelapa.
Kepala Satreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa tindakan Masir tidak bisa dianggap remeh.
“Tindakan ini melanggar Undang-Undang Konservasi karena kawasan tersebut merupakan area pelestarian alam yang dilindungi negara,” ujarnya.
Menurut Agung, penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kelestarian ekosistem Baluran yang menjadi habitat berbagai satwa liar.
Tangis di Ruang Sidang
Momen paling menggetarkan terjadi saat sidang putusan yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman video, Masir tampak duduk lemah di kursi terdakwa. Ketika hakim membacakan tuntutan, tubuhnya mulai bergetar. Ia menangis histeris, terjatuh dari kursi, dan harus dibopong keluar ruang sidang.
Rompi tahanan merah melekat di tubuhnya, tangannya terborgol. Di tengah isak tangis, ia melontarkan kalimat yang membuat banyak orang terdiam.
“Demi anak pak, Ya Allah Ya Karim,” ucap Masir sambil menangis dikutip dari Surya.
Kalimat sederhana itu menjadi simbol jeritan seorang ayah, seorang kakek, yang merasa hidupnya kian sempit di hadapan hukum dan kemiskinan.
Di Antara Hukum dan Nurani
Kasus Kakek Masir membuka kembali perdebatan lama tentang wajah keadilan di Indonesia. Di satu sisi, hukum harus ditegakkan untuk melindungi alam dan mencegah perusakan ekosistem. Di sisi lain, realitas sosial menunjukkan bahwa pelaku sering kali adalah masyarakat kecil yang berjuang untuk bertahan hidup.
Apakah hukum sudah cukup manusiawi? Ataukah memang tidak ada ruang kompromi ketika alam menjadi taruhannya?
Tangis Masir di ruang sidang mungkin akan mereda, namun gema pertanyaan tentang keadilan dan empati masih akan terus bergema di tengah masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










