bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka peluang untuk mengambil peran penuh dalam proses pembongkaran Teras Cihampelas. Opsi ini mencakup penanggungan seluruh biaya pembongkaran, dengan catatan Pemerintah Kota Bandung terlebih dahulu menuntaskan seluruh tahapan perizinan yang diwajibkan.
Kesiapan tersebut disampaikan setelah adanya komunikasi antara Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang membahas perkembangan rencana pembongkaran kawasan tersebut. Informasi itu diungkapkan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam pembahasan tersebut, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot Bandung masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran sekaligus mengurus proses perizinan. Hal ini tidak lepas dari status Teras Cihampelas sebagai aset milik Pemerintah Kota Bandung, sehingga pembongkarannya harus melalui mekanisme penghapusan aset yang melibatkan sejumlah lembaga pengawas.
“Saat ini pembongkaran harus menunggu izin karena statusnya aset Kota Bandung. Saat dibongkar, harus ada penghapusan aset. Sekarang sedang ditinjau oleh Inspektorat dan BPK untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam proses penghapusan aset tersebut,” ujar Dedi, Rabu (14/1/2026).
Melihat proses di tingkat kota yang masih berjalan, Gubernur Jawa Barat kemudian menawarkan alternatif penyelesaian. Pemerintah provinsi menyatakan kesediaannya untuk mengalokasikan anggaran pembongkaran, asalkan seluruh rekomendasi dan izin dari lembaga terkait telah diterbitkan.
“Jika Bandung belum siap, provinsi akan menyiapkan anggaran pembongkarannya. Namun catatannya, izin harus diselesaikan dulu. Rekomendasi dari BPK dan Inspektorat diperlukan agar pembongkaran tidak dianggap sebagai kerugian negara,” ucapnya.
Menurut Dedi, langkah ini harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan administratif, mengingat pada tahap pembangunan sebelumnya sempat muncul persoalan perizinan.
“Nilai anggarannya masih dihitung karena harus menunggu izin. Jangan sampai seperti saat pembangunan yang tidak berizin, sekarang saat pembongkaran pun jangan sampai tanpa izin,” pungkas Dedi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











