Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Padat Merayap! Jalur Pacira dan Pangalengan Diserbu Kendaraan Lokal

Senin, 23 Maret 2026 15:32 WIB

Joget di Kantor SPPG, Pantaskah? Viral Mitra MBG Pamer 6 Juta Sehari, Publik: Etikanya Mana?

Senin, 23 Maret 2026 14:15 WIB

Bioskop Heboh! 9 Film Indonesia Maret 2026 Siap Temani Libur Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 13:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Padat Merayap! Jalur Pacira dan Pangalengan Diserbu Kendaraan Lokal
  • Joget di Kantor SPPG, Pantaskah? Viral Mitra MBG Pamer 6 Juta Sehari, Publik: Etikanya Mana?
  • Bioskop Heboh! 9 Film Indonesia Maret 2026 Siap Temani Libur Lebaran
  • Link Telegram Video 1 Menit 56 Detik ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Tanpa Sensor di Kebun Sawit Heboh, Klaim Full Version
  • Blunder Kepa Bikin Arsenal Terkapar! Manchester City Menang 2-0 di Wembley
  • Pelarian Gagal Total! Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori Diciduk di Bus Lintas Provinsi
  • Tegang! Persib Diburu Tekanan, Marc Klok: Satu Laga Saja Bisa Gagalkan Mimpi Juara
  • Harga Emas Pegadaian Senin 23 Maret 2026: UBS dan Galeri24 Stagnan, Waktunya Beli atau Jual?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 23 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terdakwa Kasus Sengketa Dago Elos Dodi Rustandi Muller Meninggal Akibat Serangan Jantung

By Putra JuangSabtu, 28 Desember 2024 17:50 WIB2 Mins Read
Dua tersangka kasus pemalsuan tanah Dago ELos yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. (Foto: ANTARA/Rubby Jovan)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Salah satu terdakwa kasus sengketa lahan Dago Elos, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru akibat mengalami serangan jantung pada Selasa (24/12/2024).

Kabar meninggalnya Dodi Rustandi ini dibenarkan oleh pengacaranya, Jogi Nainggolan. Dia menyebut, sebelum meninggal, Dodi sempat dijenguk istrinya.

Setelah selesai, Dodi pun kembali ke sel tahanan. Kemudian almarhum hendak melaksanakan ibadah salat. Saat sedang berwudu, Dodi tiba-tiba terkena serangan jantung.

“Iya, betul (Dodi Rustandi Muller meninggal dunia). Saat istrinya baru selesai menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung,” ucap Jogi saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:  Innalillahi, Ibunda Fiersa Besari Meninggal Dunia

Kemudian, Dodi dibawa ke klinik di dalam Rutan Kebonwaru. Setelah itu, Dodi dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup.

“Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek,” ungkapnya.

Jogi mengatakan, Dodi meninggal saat sedang menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru. Dodi kemungkinan mengidap penyakit jantung sejak sebelum terjerat kasus Dago Elos.

“Jadi, ini (Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller) klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia. Mereka sudah berada di Rutan Kebonwaru hampir tujuh bulan bersama kakaknya,” tuturnya.

Baca Juga:  Indonesia Berduka, Legenda Musik Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia

Jenazah Dodi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Jogi memastikan, meninggalnya Dodi tidak menggangu proses hukum kasasi yang sedang ditempuh.

“Saat ini, kasusnya masih dalam proses kasasi,” ucapnya.

Diketahui, Dodi Rustandi Muller merupakan salah satu dari dua terpidana dalam kasus sengketa lahan Dago Elos.

Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller disinyalir melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan Dago Elos.

Kasus ini sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Ketua KPPS di Ujungberung Bandung Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di Rumah Sakit

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.

Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dago Elos Dodi Rustandi Muller meninggal dunia serangan jantung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padat Merayap! Jalur Pacira dan Pangalengan Diserbu Kendaraan Lokal

Joget di Kantor SPPG, Pantaskah? Viral Mitra MBG Pamer 6 Juta Sehari, Publik: Etikanya Mana?

pembunuhan

Pelarian Gagal Total! Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori Diciduk di Bus Lintas Provinsi

Merawat Fitrah, Membangun Daerah: Harapan dan Doa Para Pemimpin Jawa Barat di Idul Fitri 1447 H

Lebaran Paling Pilu! Ibu Berpulang Jelang Hari Raya, Kata-Kata Terakhir di Liang Lahat Menyayat Hati

Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen

Terpopuler
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Heboh, Hati-hati Link Phishing
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh Video Viral Ukhti Mukena Pink, Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor? Ini Faktanya
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Warganet Penasaran! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Disebut-sebut Ada Versi Full, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.