bukamata.id – Salah satu terdakwa kasus sengketa lahan Dago Elos, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru akibat mengalami serangan jantung pada Selasa (24/12/2024).
Kabar meninggalnya Dodi Rustandi ini dibenarkan oleh pengacaranya, Jogi Nainggolan. Dia menyebut, sebelum meninggal, Dodi sempat dijenguk istrinya.
Setelah selesai, Dodi pun kembali ke sel tahanan. Kemudian almarhum hendak melaksanakan ibadah salat. Saat sedang berwudu, Dodi tiba-tiba terkena serangan jantung.
“Iya, betul (Dodi Rustandi Muller meninggal dunia). Saat istrinya baru selesai menjenguk, dia terjatuh ketika hendak berwudu karena terkena serangan jantung,” ucap Jogi saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12/2024).
Kemudian, Dodi dibawa ke klinik di dalam Rutan Kebonwaru. Setelah itu, Dodi dirujuk ke Rumah Sakit Santo Yusup.
“Di sana, dia dinyatakan meninggal dunia. Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek,” ungkapnya.
Jogi mengatakan, Dodi meninggal saat sedang menjalani proses hukum di Rutan Kebonwaru. Dodi kemungkinan mengidap penyakit jantung sejak sebelum terjerat kasus Dago Elos.
“Jadi, ini (Dodi Rustandi Muller dan Heri Hermawan Muller) klien kami yang sedang menjalani proses hukum. Salah satu dari mereka (Dodi Rustandi Muller) terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia. Mereka sudah berada di Rutan Kebonwaru hampir tujuh bulan bersama kakaknya,” tuturnya.
Jenazah Dodi telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Jogi memastikan, meninggalnya Dodi tidak menggangu proses hukum kasasi yang sedang ditempuh.
“Saat ini, kasusnya masih dalam proses kasasi,” ucapnya.
Diketahui, Dodi Rustandi Muller merupakan salah satu dari dua terpidana dalam kasus sengketa lahan Dago Elos.
Dodi dan kakaknya, Heri Hermawan Muller disinyalir melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen akta kelahiran untuk mengklaim lahan Dago Elos.
Kasus ini sudah berjalan sekitar delapan tahun hingga berakhir di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis Heri dan Dodi Muller dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung pada Senin 14 Oktober 2024 lalu. Hakim menyatakan Muller bersaudara itu memakai akta kelahiran berisikan keterangan palsu.
Dalam putusan itu, majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif Pasal 266 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Heri Hermawan dan terdakwa dua Dodi Rustandi dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Syarip.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










