bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan lanjutan ini akan menitikberatkan pada pendalaman aset-aset yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN nanti akan ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/12/2025).
Menurut Budi, kewajiban melaporkan harta kekayaan berada di ranah pencegahan. Namun dalam konteks kasus ini, penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari penindakan perkara dugaan korupsi.
“Sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset atau pun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan. Sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB,” jelas Budi.
Pendalaman Aset Termasuk Kafe Milik Ridwan Kamil
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mulai mendalami sejumlah aset tidak bergerak yang diduga tidak dilaporkan di LHKPN.
“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi.
Pendalaman difokuskan pada cara perolehan aset-aset tersebut, terutama karena kepemilikannya muncul saat Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.
“Menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai gubernur Jawa Barat,” tutur Budi.
Saat ditanya terkait aset berupa kafe atau coffee shop, Budi mengakui bahwa kepemilikan usaha menjadi salah satu fokus pemeriksaan.
“Di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” kata Budi.
Meski begitu, Ridwan Kamil sudah memberikan keterangan mengenai aset-aset miliknya.
“Dalam pemeriksaan itu juga ditanyakan secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Pak RK. Dan dalam pemeriksaan itu Pak RK juga sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya,” jelas Budi.
Aset di Dalam dan Luar Negeri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu aset yang tidak dilaporkan Ridwan Kamil termasuk kafe di Bandung dan Seoul, Korea Selatan. Selain itu, ia juga memiliki properti di Bali.
“Ada di sejumlah tempat. Iya, di antaranya di Bandung, di luar Bandung juga ada,” ucap Budi.
Dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak Kamis, 13 Maret 2025, yaitu Yuddy Renaldi (Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB), Widi Hartono (pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi PSJ dan USPA), Suhendrik (pemilik agensi CKMB dan CKSB), dan Sophan Jaya Kusuma.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










