Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Tertipu! Video Tasya Gym Batang Ramai Dicari, Ini Faktanya

Senin, 4 Mei 2026 20:37 WIB
peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Senin, 4 Mei 2026 20:07 WIB

Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija

Senin, 4 Mei 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Tertipu! Video Tasya Gym Batang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus
  • Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija
  • Heboh! Video Tasya Gym Batang Jadi Incaran, Ternyata Banyak Link Berbahaya
  • Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka
  • Persib Menang 1-0 atas PSIM, Kokoh di Puncak Klasemen
  • Jangan Tergoda! Link Video Viral Bandar Membara Ternyata Bisa Berujung Pidana
  • Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 4 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ridwan Kamil Ungkap Hak Jawab Usai Dilaporkan ke Bawaslu

By SusanaJumat, 19 Januari 2024 16:32 WIB1 Min Read
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil mengungkapkan “Hak Jawab” usai dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu.

Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat memberikan sanggahan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.

Kali ini, Ridwan Kamil menegaskan dengan mengungkap Hak Jawab di media sosial Instagram pribadinya @ridwankamil, pada Jumat (19/1/2024).

Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil menuliskan tiga poin Hak Jawab, berikut isinya:

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Ema Klaim Suasana Kota Bandung Masih Kondusif

Hak Jawab:

  1. Saya hadir di acara Jambore Badang Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari Paslon 02. Sebagai Ketua TKD ya saya paparkanlah.
  2. Yang mengundang adalah pengurus PABDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini parlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN Desa.
  3. Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya di atas panggung.
Baca Juga:  5 Tahun Jabar Juara, Indikator Makro Membaik

Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jabar terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Mengenai pelaporan tersebut, apabila terbukti melanggar, Ridwan Kamil terancam pidana penjara hingga 1 tahun apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya Pasal 280 ayat 2.

Baca Juga:  Wajah RK Dicopot! Akhir Tragis Dinasti Jabar Juara di Depok, Rakyat Muak?

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hak Jawab PDIP Jabar pelanggaran ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka

Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Bukan Sekadar Ramalan? Bedah Sosok Tirta Siregar dan Sosok yang ‘Membisikkan’ Pesan Misterius

Viral CCTV Begal Astanaanyar! Dua Pelaku Tertangkap, Dua Masih Buron

Definisi Hilang Jalur VIP! Bocah Ini Malah Jadi ‘Artis’ Dadakan di Polres Labuhanbatu

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.