Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Dihadang Tim Besar, Jupe: Fokus yang Terdekat Dulu!

Senin, 30 Maret 2026 05:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Heboh di TikTok, Ini Kebenaran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit

Senin, 30 Maret 2026 03:00 WIB

Persib Dikejar 9 Laga Berat, Dion Markx Bicara Kondisi Tim

Senin, 30 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Dihadang Tim Besar, Jupe: Fokus yang Terdekat Dulu!
  • Heboh di TikTok, Ini Kebenaran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Persib Dikejar 9 Laga Berat, Dion Markx Bicara Kondisi Tim
  • Bojan Hodak Bertahan di Persib? Negosiasi Kontrak Masih Panas!
  • Viral TikTok dan X! Ini Fakta di Balik Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’
  • Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!
  • Bojan Hodak Beri Tugas Spesial ke Jupe di Persib, Bukan Sekadar Pemain
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 30 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terungkap! Koki Hotel Mewah di Bandung Barat Sulap Kontrakan Jadi Pabrik Tembakau Sintetis

By SusanaJumat, 18 April 2025 14:30 WIB2 Mins Read
Ilustrasi tembakau sintetis. Foto: Thinkstock.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang chef dari hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dimas Arya Pratama (DAP), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.

Aksinya dibantu oleh dua rekannya, Sandy Hermawan (SH) dan Muhammad Rafly (MR), yang berperan sebagai pengedar.

DAP ditangkap di rumah kontrakan barunya yang baru sehari ditempati di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari tiga pelaku, dua orang bertugas mengedarkan, sementara satu orang memproduksi. Pelaku utama adalah DAP,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga:  Geger Ujian Biologi di Bandung Barat, Guru Minta Siswa Gambar Alat Kelamin Sendiri

Niko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap MR dan akhirnya DAP. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkotika.

Dalam rumah kontrakan itu, DAP mengelola home industry tembakau sintetis. Ia membeli bahan baku cairan narkotika, lalu mengolahnya menjadi tembakau sintetis siap edar yang dipasarkan dengan sistem tempel.

“Modus operandi pelaku yakni membeli bibit narkotika cair, mengolahnya jadi tembakau sintetis, kemudian menjualnya lewat sistem tempel. Kami masih selidiki dari mana pelaku mendapatkan bahan bakunya,” jelas Niko.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Singgung Alasan Tak Logis Bey Machmudin Bubarkan Jabar Quick Response

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 17 botol spray kaca 10 ml berisi cairan merah
  • 17 botol spray kaca 5 ml berisi cairan merah
  • 2 botol spray kaca 10 ml berisi cairan bening
  • 1 botol spray kaca 5 ml berisi cairan bening
  • 40 gram tembakau sintetis siap edar
  • 2 botol plastik putih berisi cairan alkohol
  • Botol kaca cokelat berisi cairan chloroform senilai Rp350 juta

Total cairan narkotika yang disita sekitar 1.350 ml, yang bisa diolah menjadi sekitar 3,5 kg tembakau sintetis. Harga jualnya pun fantastis: Rp1 juta untuk 5 ml dan Rp2 juta untuk 10 ml.

Baca Juga:  Lima Kali Raih WTP, Bandung Barat Kukuhkan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

“Dengan pengungkapan ini, setidaknya 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Niko.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup, dan paling ringan 6 tahun penjara,” jelas Niko.

Sementara itu, dalam pengakuannya, Dimas berdalih nekat memproduksi dan menjual narkotika karena kebutuhan ekonomi, meski mengaku gajinya cukup besar.

“Ada kebutuhan lebih, makanya saya ambil jalan pintas produksi sinte (tembakau sintetis),” ungkapnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bandung Barat chef ditangkap tembakau sintetis
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Avatar Versi Nyata? Mengenal Suku Dinka, Manusia Raksasa dari Lembah Nil!

CPNS

BREAKING! Pemerintah Tunda Seleksi ASN 2026, Formasi Belum Diumumkan

Fisik Terbatas, Tekad Tanpa Batas! Adinda Adprilaa: Bukti Nyata Gunung Bukan Hanya Milik Mereka yang Sempurna

Pria Gagal Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Bandung, Motif Asmara Terungkap

Pengelola Wisata Rahong Sigap Tangani Bencana Pohon Tumbang di Pangalengan, Evakuasi Berjalan Cepat

Berani Banget! Sambil Mandi Lumpur, Bocah Gemoy Ini Kritik Pedas Jalan Rusak

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Part 2! Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit Diburu Netizen, Ini Faktanya
  • Ilustrasi emas antam
    Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026: Grafik Merangkak Naik, Cek Rincian Terbarunya!
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.