bukamata.id – Seorang chef dari hotel bintang lima di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Dimas Arya Pratama (DAP), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis.
Aksinya dibantu oleh dua rekannya, Sandy Hermawan (SH) dan Muhammad Rafly (MR), yang berperan sebagai pengedar.
DAP ditangkap di rumah kontrakan barunya yang baru sehari ditempati di Jalan Cisangkan Hilir Gang Bakti IX, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari tiga pelaku, dua orang bertugas mengedarkan, sementara satu orang memproduksi. Pelaku utama adalah DAP,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Jumat (18/4/2025).
Niko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan SH. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap MR dan akhirnya DAP. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkotika.
Dalam rumah kontrakan itu, DAP mengelola home industry tembakau sintetis. Ia membeli bahan baku cairan narkotika, lalu mengolahnya menjadi tembakau sintetis siap edar yang dipasarkan dengan sistem tempel.
“Modus operandi pelaku yakni membeli bibit narkotika cair, mengolahnya jadi tembakau sintetis, kemudian menjualnya lewat sistem tempel. Kami masih selidiki dari mana pelaku mendapatkan bahan bakunya,” jelas Niko.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 17 botol spray kaca 10 ml berisi cairan merah
- 17 botol spray kaca 5 ml berisi cairan merah
- 2 botol spray kaca 10 ml berisi cairan bening
- 1 botol spray kaca 5 ml berisi cairan bening
- 40 gram tembakau sintetis siap edar
- 2 botol plastik putih berisi cairan alkohol
- Botol kaca cokelat berisi cairan chloroform senilai Rp350 juta
Total cairan narkotika yang disita sekitar 1.350 ml, yang bisa diolah menjadi sekitar 3,5 kg tembakau sintetis. Harga jualnya pun fantastis: Rp1 juta untuk 5 ml dan Rp2 juta untuk 10 ml.
“Dengan pengungkapan ini, setidaknya 35 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Niko.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.
“Ancaman hukuman paling berat adalah penjara seumur hidup, dan paling ringan 6 tahun penjara,” jelas Niko.
Sementara itu, dalam pengakuannya, Dimas berdalih nekat memproduksi dan menjual narkotika karena kebutuhan ekonomi, meski mengaku gajinya cukup besar.
“Ada kebutuhan lebih, makanya saya ambil jalan pintas produksi sinte (tembakau sintetis),” ungkapnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











