Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok

Rabu, 18 Maret 2026 05:00 WIB

Prediksi Puncak Mudik H-1 Lebaran, Jalur Selatan Bisa Tembus 85 Ribu Kendaraan!

Rabu, 18 Maret 2026 04:00 WIB

Bangun Sahur Tepat! Ini Jadwal Imsak Bandung Rabu 18 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok
  • Prediksi Puncak Mudik H-1 Lebaran, Jalur Selatan Bisa Tembus 85 Ribu Kendaraan!
  • Bangun Sahur Tepat! Ini Jadwal Imsak Bandung Rabu 18 Maret 2026
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Viral Video Ukhti Mukena Pink: Ternyata Ini Fakta di Balik Sensor Putih yang Bikin Netizen Penasaran
  • Waspada! Mukena Pink Viral Bisa Jadi Jebakan Digital, Jangan Klik Link Asal
  • Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan
  • Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Sawit Muncul di TikTok, Ada Link Telegram?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 18 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tim Gabungan Tertibkan PKL dan Bangunan Liar Sepanjang 1,5 Kilometer di Jalan A.H. Nasution Kota Bandung

By SusanaKamis, 3 Oktober 2024 22:15 WIB2 Mins Read
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tim gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di Jalan A.H. Nasution, Kamis (3/10/2024). Tim gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, dan aparat Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, dan Antapani serta dinas terkait.

Total, sepanjang 1,5 kilometer trotoar menjadi fokus pembersihan dari PKL dan bangunan liar pada operasi kali ini.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh PKL secara tidak sesuai dengan peraturan.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, operasi ini telah didahului dengan serangkaian tahapan sosialisasi, termasuk pemberian surat peringatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Permendagri No. 13 Tahun 2022.

Baca Juga:  Kolaborasi bank bjb dan Yumaju BerlebaRun 2025, Menggerakkan Kebaikan di Bandung

Surat peringatan pertama telah dikirimkan pada 24 September 2024. Dilanjutkan dengan surat peringatan kedua pada 27 September 2024, dan surat peringatan ketiga pada 1 Oktober 2024. Tahapan ini dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis terhadap para PKL.

“Kami tidak berniat untuk menghalangi rezeki mereka, tetapi aturan harus ditegakkan. Kami telah memberikan peringatan sebelumnya, dan hari ini merupakan batas akhir. Penertiban ini dilakukan secara humanis dan persuasif,” ujar Yayan di Jalan A.H Nasution, Kota Bandung, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga:  Bandung Menuju Kota Bebas Kabel Udara, Ini Daftar Ruas Jalan Terdampak Pembangunan IPT

Sebanyak 286 personil gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari 152 personil Satpol PP dan 134 personil dari OPD serta kewilayahan terkait. Selain personil, disiapkan juga sarana pendukung seperti truk pengangkut, motor dinas, dan satu unit ambulans untuk memastikan kelancaran operasi.

Dalam operasi ini, sejumlah bangunan liar berhasil ditertibkan termasuk bangunan di Gg. KH Moehtar dan depan Alfamart di Jalan A.H. Nasution.

Penertiban juga dilakukan terhadap reklame ilegal dan tanaman yang menghalangi trotoar di beberapa titik sepanjang jalan tersebut.

Baca Juga:  Berdiri Sejak 1973, Sindang Reret Jadi Salah Satu Rumah Makan Sunda Legendaris di Bandung

“Kami telah mengimbau dan menegur para pedagang sebelumnya. Saat ini, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan trotoar bisa kembali berfungsi sesuai peruntukannya,” tutur Yayan.

Operasi berjalan lancar, dengan sebagian besar PKL menunjukkan sikap kooperatif, mengikuti arahan dari petugas, dan mengosongkan lokasi dengan tertib.

Yayan juga mengingatkan, para PKL masih memiliki kesempatan untuk berjualan di zona-zona yang diperbolehkan, seperti di zona hijau dan zona kuning yang telah diatur dalam Perda.

Satpol PP berharap para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut agar tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

A.H. Nasution Bangunan Liar Kota Bandung PKL Satpol PP Tim gabungan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Netizen Gagal Fokus! Adegan Disensor di Video Sawit Ini Bikin Ramai TikTok

Prediksi Puncak Mudik H-1 Lebaran, Jalur Selatan Bisa Tembus 85 Ribu Kendaraan!

Bangun Sahur Tepat! Ini Jadwal Imsak Bandung Rabu 18 Maret 2026

Ini Modus Ustaz SAM Diduga Pelecehan Santri, Janji Beasiswa Jadi Alat Kepercayaan

Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi Terbaru, Bisa Berbeda Tanggal!

Waktu Maghrib Kota Bandung Hari Ini Jam Berapa? Jangan Lewatkan Doa Buka Puasa

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.