bukamata.id – Seorang pria berinisial U harus berurusan dengan aparat kepolisian usai diduga melakukan tindak kekerasan seksual dengan modus pengobatan alternatif.
Pelaku diamankan oleh jajaran Polrestabes Bandung setelah aksinya terungkap di kawasan Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Modus Pelaku Gunakan Pengobatan Alternatif untuk Perdaya Korban
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban berinisial I pada 8 Februari 2023.
Saat itu, korban yang masih berusia 17 tahun tengah mencari kesembuhan atas penyakit yang dideritanya.
“Tersangka mengaku bisa mengobati berbagai penyakit dan mengabulkan semua keinginan korban melalui doa serta ritual penyembuhan,” ujar Budi Sartono saat konferensi pers di Makosat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kamis (23/10/2025).
Namun, harapan korban untuk sembuh justru berujung mimpi buruk. Pelaku meminta korban untuk mengirim foto bagian tubuh sensitif sebagai syarat ritual, hingga akhirnya melakukan tindakan asusila dengan dalih mempercepat kesembuhan.
Korban Lain Mulai Bermunculan
Usai penangkapan, penyidik menemukan adanya dugaan korban lain yang juga mengalami hal serupa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada 2 hingga 3 korban lain yang sudah melapor ke Polrestabes Bandung,” ungkap Budi.
Penyidik saat ini masih mendalami laporan-laporan tambahan tersebut untuk menentukan apakah akan digabung dalam berkas perkara yang sama atau diproses terpisah.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis TPKS dan Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
- Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Kami kenakan beberapa pasal agar tersangka tidak bisa mengelak dari perbuatannya,” tegas Budi Sartono.
Polrestabes Bandung Imbau Korban Lain Segera Lapor
Kepolisian mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban U untuk tidak takut melapor.
“Silakan bagi warga yang mengetahui atau mengalami langsung perilaku tersangka untuk segera melapor ke Polrestabes Bandung agar kasus ini bisa ditangani secara tuntas,” pungkas Budi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










