Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan

Sabtu, 10 Oktober 2026 21:02 WIB

Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!

Sabtu, 10 Oktober 2026 20:56 WIB
Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Sabtu, 10 Oktober 2026 20:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
  • Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian
  • Bukan Ratu Biasa! Inilah Sosok Suthida, Permaisuri Thailand Pemegang Kendali Jet Tempur
  • Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit
  • Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust
  • The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Oknum Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Terungkap dari CCTV

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 22 Juli 2025 12:24 WIB3 Mins Read
oknum
Pelaku berinisial DW berhasil ditangkap polisi. (Foto: bukamata.id/Rafki R)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang anak perempuan berusia 8 tahun menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengurus tempat ibadah di wilayah Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung. Kejadian memilukan ini berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2025, sekitar pukul 07.55 WIB, dan kini ditangani langsung oleh pihak Polrestabes Bandung.

Pelaku diketahui berinisial DW (56), yang sehari-hari bertugas sebagai pengurus di tempat ibadah tersebut. Korban yang kerap bermain dan beraktivitas di lingkungan tempat ibadah telah cukup akrab dengan DW.

Modus Rayuan Uang Jajan Rp5 Ribu

Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bolak-balik di tempat ibadah tersebut. Kemudian korban dipanggil ke kantornya, ke ruangannya tersangka tersebut dan mengimingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkap Kombes Budi dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga:  7 Motor Hilang di Konser Bandung, Polisi Turun Tangan Selidiki Curanmor Massal

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Di antaranya rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, pakaian korban berupa piyama merah, celana dalam, baju koko, dan sarung bermotif.

“Di sini barang bukti yang kita ambil adalah flashdisk berupa CCTV, baju piyama warna merah, celana dalam, baju koko, dan sarung motif,” tambah Budi Sartono.

Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Andir. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  Jamin Kelancaran Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Bandung Luncurkan Tim Cakra

“Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa-apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Polsek Andir. Dari Polrestabes Bandung, karena unit PPA diperlukan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Budi.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

DW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.”

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 2 Begal Bersenjata Golok yang Viral di Bandung

“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” ujar Budi.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Mengingat usia korban yang masih sangat belia, pihak Polrestabes Bandung menegaskan akan memberikan pendampingan dan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.

“Pasti, kita akan, karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan perlindungan,” tutup Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.