Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Membongkar Kedok Link Video “TKW Taiwan 3 vs 1”: Tren Clickbait Medsos yang Mengancam Keamanan Data

Jumat, 22 Mei 2026 21:41 WIB
Kabupaten Bekasi

El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla

Jumat, 22 Mei 2026 20:39 WIB

Panaskan Bursa Transfer: Persib Bandung Tikungan dengan Raksasa ASEAN Demi Kiper Eredivisie

Jumat, 22 Mei 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Membongkar Kedok Link Video “TKW Taiwan 3 vs 1”: Tren Clickbait Medsos yang Mengancam Keamanan Data
  • El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla
  • Panaskan Bursa Transfer: Persib Bandung Tikungan dengan Raksasa ASEAN Demi Kiper Eredivisie
  • Buntut Boikot Promosi Film, Rumah Produksi HAS Pictures Resmi Somasi Ratu Sofya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Part 2 Banyak Dicari Netizen, Pakar Ingatkan Jebakan Phising!
  • Menuju Tangga Juara, Bojan Hodak Garansi Skuad Persib Bebas Stres
  • Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman
  • Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 22 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Oknum Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Terungkap dari CCTV

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 22 Juli 2025 12:24 WIB3 Mins Read
oknum
Pelaku berinisial DW berhasil ditangkap polisi. (Foto: bukamata.id/Rafki R)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang anak perempuan berusia 8 tahun menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengurus tempat ibadah di wilayah Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung. Kejadian memilukan ini berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2025, sekitar pukul 07.55 WIB, dan kini ditangani langsung oleh pihak Polrestabes Bandung.

Pelaku diketahui berinisial DW (56), yang sehari-hari bertugas sebagai pengurus di tempat ibadah tersebut. Korban yang kerap bermain dan beraktivitas di lingkungan tempat ibadah telah cukup akrab dengan DW.

Modus Rayuan Uang Jajan Rp5 Ribu

Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bolak-balik di tempat ibadah tersebut. Kemudian korban dipanggil ke kantornya, ke ruangannya tersangka tersebut dan mengimingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkap Kombes Budi dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga:  7 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Bandung Diperiksa, Korban Sempat Diancam

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Di antaranya rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, pakaian korban berupa piyama merah, celana dalam, baju koko, dan sarung bermotif.

“Di sini barang bukti yang kita ambil adalah flashdisk berupa CCTV, baju piyama warna merah, celana dalam, baju koko, dan sarung motif,” tambah Budi Sartono.

Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Andir. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  Terungkap! Pembunuhan di Cinambo Dipicu Cemburu, Pelaku Kabur hingga Cirebon

“Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa-apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Polsek Andir. Dari Polrestabes Bandung, karena unit PPA diperlukan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Budi.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

DW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.”

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga:  Tawuran Gagal, Polisi Tangkap 19 Remaja Anggota Geng Motor di Bandung

“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” ujar Budi.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Mengingat usia korban yang masih sangat belia, pihak Polrestabes Bandung menegaskan akan memberikan pendampingan dan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.

“Pasti, kita akan, karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan perlindungan,” tutup Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung kasus anak Bandung pencabulan anak Polrestabes Bandung tempat ibadah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kabupaten Bekasi

El Nino Mengintai Majalengka: Puluhan Desa Terancam Krisis Air Bersih dan Karhutla

Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman

Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga

Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta

Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!

Cerita Relawan Indonesia yang Sempat ‘Diculik’ Israel: Disetrum hingga Dipukul Selama Ditahan

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link Video Viral TKW Taiwan 3 vs 1 yang Bikin Penasaran Hingga Banyak Ramai Diburu Netizen
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.