Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Kamis, 9 Juli 2026 18:20 WIB
Pemandangan eksotis Waduk Jatiluhur, ikon wisata Purwakarta sejak dulu.

Healing Tipis-tipis ke Purwakarta: 15 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable Dekat Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 18:09 WIB

Misi Persib Bandung di Piala Presiden 2026: Bukan Soal Trofi, Tapi Kesiapan Empat Kompetisi

Kamis, 9 Juli 2026 17:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI
  • Healing Tipis-tipis ke Purwakarta: 15 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable Dekat Jakarta
  • Misi Persib Bandung di Piala Presiden 2026: Bukan Soal Trofi, Tapi Kesiapan Empat Kompetisi
  • Polisi Selidiki Asal Mortir Maut di Bandung Barat, Pusdikif Bantah Jadi Lokasi Ledakan
  • Daftar Bansos Cair Juli 2026 Lengkap, BPNT Rp600 Ribu, PKH hingga Beras 20 Kg
  • Gempa M 2,7 Guncang Bandung Siang Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya
  • Persib Siap Umumkan Mariano Peralta? Umuh Muchtar Beri Sinyal Kejutan Besar
  • Jurgen Klinsmann Bongkar Rahasia Sukses Norwegia di Piala Dunia 2026, Bukan Cuma Haaland
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Oknum Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Terungkap dari CCTV

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 22 Juli 2025 12:24 WIB3 Mins Read
oknum
Pelaku berinisial DW berhasil ditangkap polisi. (Foto: bukamata.id/Rafki R)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang anak perempuan berusia 8 tahun menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh oknum pengurus tempat ibadah di wilayah Kelurahan Dungus Cariang, Kota Bandung. Kejadian memilukan ini berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2025, sekitar pukul 07.55 WIB, dan kini ditangani langsung oleh pihak Polrestabes Bandung.

Pelaku diketahui berinisial DW (56), yang sehari-hari bertugas sebagai pengurus di tempat ibadah tersebut. Korban yang kerap bermain dan beraktivitas di lingkungan tempat ibadah telah cukup akrab dengan DW.

Modus Rayuan Uang Jajan Rp5 Ribu

Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bolak-balik di tempat ibadah tersebut. Kemudian korban dipanggil ke kantornya, ke ruangannya tersangka tersebut dan mengimingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah,” ungkap Kombes Budi dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025).

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 2 Begal Bersenjata Golok yang Viral di Bandung

Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Dari hasil penyelidikan awal, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik. Di antaranya rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, pakaian korban berupa piyama merah, celana dalam, baju koko, dan sarung bermotif.

“Di sini barang bukti yang kita ambil adalah flashdisk berupa CCTV, baju piyama warna merah, celana dalam, baju koko, dan sarung motif,” tambah Budi Sartono.

Kasus ini mencuat setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Andir. Penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung.

Baca Juga:  Heboh! Geng Motor Serang Satpam Gym di Bandung, Polisi Tangkap 5 Pelaku Termasuk Anak Sekolah

“Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa-apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Polsek Andir. Dari Polrestabes Bandung, karena unit PPA diperlukan, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Budi.

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku

DW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan bahwa:

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.”

Meski pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga:  Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Kabupaten Bandung Berhasil Diamankan Polisi

“Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya,” ujar Budi.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Mengingat usia korban yang masih sangat belia, pihak Polrestabes Bandung menegaskan akan memberikan pendampingan dan perlindungan khusus selama proses hukum berlangsung.

“Pasti, kita akan, karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan perlindungan,” tutup Kombes Pol Budi Sartono.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung kasus anak Bandung pencabulan anak Polrestabes Bandung tempat ibadah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rumor Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah, Begini Respons DPR RI

Ilustrasi korban meninggal.

Polisi Selidiki Asal Mortir Maut di Bandung Barat, Pusdikif Bantah Jadi Lokasi Ledakan

Bansos

Daftar Bansos Cair Juli 2026 Lengkap, BPNT Rp600 Ribu, PKH hingga Beras 20 Kg

gempa

Gempa M 2,7 Guncang Bandung Siang Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung

pembunuhan

Kasus Pembunuhan saat Perayaan Persib Juara di Bandung Belum Tuntas, Dua Pelaku Masih Buron

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Viral Cristiano Ronaldo Ucapkan Bismillah Saat Eksekusi Penalti Lawan Kroasia
  • Jadwal Lengkap 16 Besar Piala Dunia 7 Juli 2026: Spanyol vs Portugal Main Jam Berapa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.