bukamata.id – Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan anak bersamaan dengan gaji pensiun pada 1 Februari 2026. Pencairan ini berlaku untuk seluruh golongan, dengan pensiunan Golongan IV mendapatkan tunjangan anak terbesar sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tunjangan anak, pensiunan PNS juga menerima gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya. Sejak tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS naik sebesar 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang diatur oleh Kementerian Keuangan melalui djpb.kemenkeu.go.id.
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS per Golongan
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
- Golongan III: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
- Golongan IV: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan keluarga:
- Tunjangan suami/istri: 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak, dengan syarat:
- Usia di bawah 21 tahun (bisa hingga 25 tahun jika masih sekolah/kuliah)
- Belum menikah dan belum bekerja
Besaran Tunjangan Anak Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp34.961 – Rp84.000 per anak
- IVb: Rp34.961 – Rp87.554 per anak
- IVc: Rp34.961 – Rp91.257 per anak
- IVd: Rp34.961 – Rp95.117 per anak
- IVe: Rp34.961 – Rp99.140 per anak
Taspen menegaskan bahwa tidak ada rapelan atau kenaikan tambahan di tahun 2026. Hal ini telah dikonfirmasi melalui akun resmi Instagram @taspen, yang mengimbau masyarakat hanya mempercayai informasi resmi terkait gaji dan tunjangan pensiun.
Dengan pencairan ini, pensiunan PNS dapat menerima hak mereka secara lengkap, mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan keluarga.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










