Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Totalitas Tanpa Batas! Frans Putros Rela Lewatkan Liburan Demi Loloskan Irak ke Piala Dunia 2026

Kamis, 19 Maret 2026 15:18 WIB
Viral video ukhti mukena pink.

Ramai Diburu! Ukhti Mukena Pink Viral, Link Telegram Banyak Dicari

Kamis, 19 Maret 2026 15:00 WIB

Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini

Kamis, 19 Maret 2026 14:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Totalitas Tanpa Batas! Frans Putros Rela Lewatkan Liburan Demi Loloskan Irak ke Piala Dunia 2026
  • Ramai Diburu! Ukhti Mukena Pink Viral, Link Telegram Banyak Dicari
  • Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini
  • Mudik Lebaran: Ritual Pulang sebagai Bahasa Sosial yang Tak Tergantikan
  • Jangan Sampai Terlewat! Inilah Batas Akhir dan Waktu Paling Afdal Bayar Zakat Fitrah
  • Muhammadiyah Jabar Gelar Salat Id 20 Maret, Ratusan Titik Disiapkan di Seluruh Daerah
  • Rahasia Rekor Pertahanan Persib: Duet Barba-Matricardi yang Bikin Striker Lawan Frustrasi
  • Waspada Mudik! Nagreg Mulai Padat, Cikaledong Jadi Titik Kepadatan Sementara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Uang Rp1,3 Miliar Pembelian Mobil Mercy dari Ridwan Kamil Dikembalikan Ilham Habibie ke KPK

By Aga GustianaRabu, 1 Oktober 2025 09:25 WIB2 Mins Read
Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto: Instagram Ridwan Kamil)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ilham Akbar Habibie, putra sulung Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, resmi menyerahkan uang Rp 1,3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang itu merupakan bagian dari pembayaran mobil Mercedes Benz 280 SL milik sang ayah yang sebelumnya dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Jadi beberapa, dua minggu yang lampau saya telah serahkan uang kepada KPK yang sesuai dengan permintaan mereka,” ujar Ilham saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Mobil Antik Dikembalikan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa setelah uang diserahkan, mobil antik tersebut akan segera dikembalikan kepada keluarga Habibie.

“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp 1,3 miliar,” jelas Budi.

Baca Juga:  Sepadan, Pengamat Sebut Dedi Mulyadi Punya Kans Lawan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar

Ia menambahkan, transaksi antara Ridwan Kamil dan Ilham Habibie sebenarnya belum tuntas, sehingga status kepemilikan mobil masih terikat pada dua pihak. Namun KPK menilai langkah Ilham menunjukkan itikad baik, apalagi mobil tersebut memiliki nilai sejarah.

“Kepemilikannya masih dua pihak. Sehingga karena saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Budi.

Saat ini, mobil bersejarah itu masih berada di sebuah bengkel di Kota Bandung. “Posisi mobilnya saat ini belum berada di Rupbasan, masih berlokasi di Bandung,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda, Buntut Panji Gumilang Mangkir ke Persidangan

Ilham sendiri hanya sekitar 30 menit berada di Gedung Merah Putih KPK. Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk diperiksa sebagai saksi, melainkan menandatangani berita acara serah terima uang.

“Hari ini (Selasa) saya dipanggil untuk menandatangani berita acara terkait dengan proses pengembalian mobil,” tutur Ilham. Ia menambahkan, “Minggu ini (mobil dikembalikan KPK).”

Kasus Korupsi di Balik Transaksi

Kasus yang melibatkan mobil antik peninggalan B.J. Habibie ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023. KPK menduga ada pengalihan anggaran iklan ke dana non-bujeter yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Bey Machmudin yang Jadi Pj Gubernur Jabar

“Kerugian negara pada perkara ini dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp 222 miliar,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Kamis (13/3/2025).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta pengendali beberapa agensi periklanan, yaitu Antedja Muliatama, Cakrawala Kreasi Mandiri, BSC Advertising, PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BJ Habibie Ilham Habibie Kasus Bank BJB KPK ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Waspada! Lonjakan Kendaraan di Nagreg H-2 Lebaran, Puncak Mudik Diprediksi Terjadi Hari Ini

Muhammadiyah Jabar Gelar Salat Id 20 Maret, Ratusan Titik Disiapkan di Seluruh Daerah

Waspada Mudik! Nagreg Mulai Padat, Cikaledong Jadi Titik Kepadatan Sementara

Jadwal Sidang Isbat 19 Maret 2026, Ini Prediksi Hari Raya Lebaran

Pantau Jalur Selatan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Daftar Lokasi Salat Idul Fitri 1447 H di Bandung, Jumat 20 Maret 2026

Terpopuler
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
  • Kronologi dan Isi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Viral
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Viral! ‘Ukhti Mukena Pink’ Bikin Netizen Penasaran, Pencarian Versi Tanpa Sensor Meledak
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.